Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta kepada polisi untuk mengusut dugaan kekerasan seksual dalam kasus penculikan bocah berinisial MA, 6.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta penyidik yang menangani kasus itu untuk memandang unsur kekerasan atau pelecehan secara luas.
"Bahwa pelecehan itu bukan hanya penetrasi. Jadi pegang-pegang atau memuaskan kebutuhan biologis pelaku dan sebagainya itu juga termasuk kekerasan," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (5/1).
Arist menambahkan, pelaku bernama Iwan Sumarno pernah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman tujuh tahun penjara atau
merupakan residivis kasus kekerasan seksual pada 2014 lalu.
Ia mengatakan riwayat residivis pelaku itu dapat menjadi catatan dalam proses penyidikan, sehingga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi MA.
"Saya bersyukur sampai hari ini belum ada pengumuman bahwa MA mengalami kekerasan seksual, itu harapan kita. Kalau memang itu tidak
terjadi itu adalah harapan kita," ujarnya.
Arist pun berharap proses visum et repertum untuk membuktikan luka fisik dan visum et repertum psikiatrikum dapat mengungkap kejiwaan MA dalam kasus penculikan tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku yang Bakar Pejalan Kaki hingga Tewas
"Karena kekerasan seksual tidak hanya penetrasi. Harapan saya penyidik tidak hanya sebatas penetrasi. Karena ada UU baru, TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," tutur Arist.
Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada bocah korban penculikan
berinisial MA.
Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis MA tidak merasa terbebani.
"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto.
Visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Visum et repertum psikiatrikum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan
dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.
Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu maksimal dua minggu. (Ant/OL-16)
Sebelumnya, Riski Nur Askia mendatangi Kantor Staf Presiden, Selasa (25/10), didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
POLISI masih menunggu hasil pemeriksaan organ dalam dari Ketua National Paralympic Comitee (NPC) DKI Jakarta, Dian David Michael Jacobs untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Mangatta juga mengatakan menurut informasi yang diterimanya dari pihak penyidik, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dua saksi.
POLISI akan meminta keterangan dari putra aktor Willy Dozan, Leon Dozan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Polisi masih menyelidiki kasus kematian Dante, 6, anak artis Tamara Tyasmara, yang diduga tenggelam di kolam renang. Tamara mengaku siap jika jenazah putranya harus diautopsi.
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved