Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum beserta keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (21/6). Mereka meminta Lembaga Antirasuah melakukan pemantauan dalam persidangan praperadilan yang akan digelar.
“Kedatangan kami ke mari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Pengacara Pegi, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Menurut Toni, belum ada indikasi terjadinya dugaan suap dan gratifikasi dalam pengajuan praperadilan kasus Pegi. Namun, kubunya meminta KPK melakukan upaya pencegahan agar tindakan koruptif itu tidak terjadi.
“Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini,” ujar Toni.
Pengajuan itu dilakukan karena kubu Pegi masih meyakini polisi salah sangka dalam kasus ini. Mereka khawatir praperadilan akan dimainkan untuk meloloskan perkara yang dinilai Toni janggal tersebut.
“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim,” ucap Toni.
Kubu Pegi juga sudah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau praperadilan tersebut. Setelah dari KPK, mereka akan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk meminta melakukan pengawasan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Berkas tersebut akan diperiksa pihak kejaksaan selama 14 hari.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, pihaknya memastikan berkas telah resmi diterima dari Polda Jabar. Menurutnya, penyerahan berkas perkara tersebut merupakan tahap satu.
"Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima," ujar Nur di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Dia mengatakan, berkas akan dilakukan penelitian oleh tim jaksa yang telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan. (Z-10)
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved