Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
STAFf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri. Pelaporan buntut tindakan penyitaan barang pribadi miliknya.
"Pertama saya itu lapor kesini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," kata Kusnadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (13/6).
Kusnadi mengantar Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku pada Senin, 13 Juni 2024. Dia yang tengah menunggu Hasto di ruang berbeda didatangi Rossa dengan alibi dipanggil Hasto.
Baca juga : PDIP Bakal Lapor Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Soal Penyitaan Dokumen Hasto
Namun, ternyata Kusnadi dibawa ke sebuah ruangan dan dilakukan penggeledahan. Sejumlah barang Kusnadi disita, seperti dokumen PDIP, ATM, kunci rumah hingga ponsel.
"Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini," ujar Kusnadi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus yang mendampingi mengatakan Kusnadi merasa menjadi korban peristiwa pidana berupa dugaan perampasan kemerdekaan dan perampasan barang-barang pribadi. Maka itu, melapor ke Bareskrim.
Baca juga : Merasa Trauma Diintimidasi, Staf Hasto Kristiyanto Minta Pemeriksaan di KPK Ditunda
Alasan melapor ke Bareskrim karena peristiwa pidana di KPK itu dinilai tindak pidana umum. Selain melapor ke Bareskrim, Petrus mengaku juga telah meminta perlindungan hukum dan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Komnas HAM.
"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristianto," kata Petrus.
Petrus mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu berupa berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan, surat tanda terima barang-barang yang disita.
Baca juga : Staf Hasto Dipanggil KPK Hari ini untuk Usut Kasus Harun Masiku
"Nah yang menjadi soal di sini, sekalipun ada berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan dan tanda terima, tapi yang menjadi permasalahan pertama, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Penyidik ini ketika bertemu dengan Kusnadi tidak pernah memperkenalkan identitasnya secara lengkap, siapa dia," ungkap Petrus.
Maka itu, kata dia, Kusnadi merasa dijebak saat diajak ke atas untuk bertemu Hasto. Namun, ternyata sesampai di atas digiring ke suatu ruangan kemudian dilakukan penggeledahan, diinterogasi dan diintimidasi serta barang-barang miliknya disita.
Petrus menyebut Kusnadi sempat kaget. Sebab, tidak menjadi bagian dari perkara Harun Masiku. Kehadirannya di KPK hanya untuk mengantar Hasto Kristiyanto selaku atasannya yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku.
Baca juga : KPK: Kabar Pertemuan Harun dengan Hasto di PTIK Belum Pernah Muncul dalam Ekspose Kasus
"Tetapi sampai di sana dia diajak ke atas dengan alasan dipanggil Pak Hasto, hanya karena mereka punya target menyita sejumlah barang yang mungkin mereka sudah pantau bahwa itu ada di tangan Pak Kusnadi," ucap Petrus.
Proses penyitaan oleh penyidik Rossa dianggap sebagai bagian dari tindakan kesewenang-wenangan sekaligus merusak muruah KPK. Dia menekankan KPK dilahirkan tidak hanya untuk punya kekuatan super body, tapi juga tegak lurus.
"Selama Ini perjalanan sekian puluh tahun dia (KPK) on the track, mengapa pada saat sekarang ini amburadul," ujar dia.
Petrus mengaku akan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi posisi Rossa di KPK. Sebab, menurut Petrus tata cara penyidikan yang dilakukan merusak muruah Lembaga Antirasuah dan Korps Bhayangkara KPK.
"Karena ini bertentangan dengan prosedur KUHAP, bertentangan dengan undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa masyarakat yang datang di sana itu harus dihargai," tegas dia.
Laporan ini disebut juga sekaligus mewakili Hasto Kristiyanto. Pasalnya, penyidik KPK juga menyita ponsel Hasto.
"Peristiwa ini satu kesatuan, jadi laporan oleh Kusnadi itu akan menyangkut juga kepentingan barang milik Hasto yang disita secara tidak melalui prosedur," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK menyita barang bukti dari Hasto dan stafnya untuk mencari tahu keberadaan buron Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Z-8)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved