Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia diduga menerima sejumlah uang yang dihitung per tiap ton barang yang masuk ke wilayahnya.
“Diduga mantan bupati itu menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tong (tongkang) daripada yang di tambang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).
Alex enggan merinci jatah uang untuk Rita untuk satu ton barang yang masuk. Sejumlah dana yang diterima sudah diubah menjadi barang.
Sebagian menjadi mobil mewah yang disimpan di rumah pengusaha batu bara Said Amin. Dia sebelumnya dipanggil penyidik, namun mangkir.
“(Akan di) panggil ulang,” ucap Alex.
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
Baca juga : KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6).
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Z-1)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Endang Setiawati, fasilitator Rumah Anak SIGAP di Kutai Kartanegara, berbagi kisah inspiratif tentang pentingnya pola asuh dan peran orang tua dalam tumbuh kembang anak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK mengendus adanya keterkaitan perusahaan tambang batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan kasus dugaan pencucian uang.
Peneliti Universitas Mulawarman menemukan keanekaragaman hayati di pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara cukup lengkap dan variatif.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved