Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia diduga menerima sejumlah uang yang dihitung per tiap ton barang yang masuk ke wilayahnya.
“Diduga mantan bupati itu menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tong (tongkang) daripada yang di tambang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).
Alex enggan merinci jatah uang untuk Rita untuk satu ton barang yang masuk. Sejumlah dana yang diterima sudah diubah menjadi barang.
Sebagian menjadi mobil mewah yang disimpan di rumah pengusaha batu bara Said Amin. Dia sebelumnya dipanggil penyidik, namun mangkir.
“(Akan di) panggil ulang,” ucap Alex.
Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.
Baca juga : KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6).
Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Z-1)
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Di SDN 015 Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pembelajaran numerasi tidak selalu dimulai dari buku dan papan tulis.
Ruang sederhana di SDN 015 Marang kayu, yang dulu penuh debu dan dinding retak, kini telah bertransformasi menjadi perpustakaan ramah anak.
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah IKN berjalan lancar, memperkuat pemenuhan gizi anak sekolah serta meningkatkan kualitas kesehatan dan SDM menuju Indonesia Emas 2045.
Endang Setiawati, fasilitator Rumah Anak SIGAP di Kutai Kartanegara, berbagi kisah inspiratif tentang pentingnya pola asuh dan peran orang tua dalam tumbuh kembang anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved