Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Rita Widyasari Diduga Terima Fee dari Tiap Ton Barang yang Masuk ke Wilayahnya

Candra Yuri Nuralam
13/6/2024 07:38
Rita Widyasari Diduga Terima Fee dari Tiap Ton Barang yang Masuk ke Wilayahnya
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Dia diduga menerima sejumlah uang yang dihitung per tiap ton barang yang masuk ke wilayahnya.

“Diduga mantan bupati itu menerima fee sejumlah tertentu per ton atau per tong (tongkang) daripada yang di tambang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (13/6).

Alex enggan merinci jatah uang untuk Rita untuk satu ton barang yang masuk. Sejumlah dana yang diterima sudah diubah menjadi barang.

Baca juga : 104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebagian menjadi mobil mewah yang disimpan di rumah pengusaha batu bara Said Amin. Dia sebelumnya dipanggil penyidik, namun mangkir.

“(Akan di) panggil ulang,” ucap Alex.

Sebelumnya, KPK membeberkan barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang Rita Widyasari. Sebanyak 104 kendaraan disita penyidik.

Baca juga : KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari

“Kendaraan bermotor berupa 72 mobil dan 32 motor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6).

Dalam kasus ini, KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing juga diambil sementara oleh penyidik.

“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang US$ dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar,” ujar Tessa.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya