Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons protes Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memprotes tidak boleh ditemani pengacaranya saat diperiksa dalam kasus suap buronan Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Lembaga Antirasuah menyebut kehadiran kuasa hukum di depan penyidik tidak dibutuhkan.
“Penasihat hukum apa fungsinya di situ? Kan hanya paling ikut mendengarkan, bisa juga intervensi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024.
Alex menjelaskan penyidik butuh keterangan Hasto saat pemeriksaan dua hari lalu dan bukan kuasa hukumnya. Karenanya, politikus itu hanya diizinkan sendiri masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti
“Saya pikir ya untuk saksi ya, kan yang ingin kita gali kan adalah pengetahuan yang bersangkutan terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia dengar, kan gitu,” ujar Alex.
Alex mengamini pendampingan pengacara untuk saksi dibolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, lanjutnya, praktik di KPK hanya boleh tersangka yang mendapatkan kebutuhan tersebut.
“Ya selama ini kan saksi ketika diperiksa kan tidak diperlukan pendampingan dari penasehat hukum, praktik di KPK seperti itu,” ujar Alex.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sebelumya, Hasto Kristiyanto mengaku sempat berdebat dengan penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan terkait kasus suap buronan Harun Masiku. Penyebabnya, tim penasihat hukum Hasto dilarang mendampingi selama pemeriksaan.
“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Dia menyampaikan perdebatan itu membuat pemeriksaan tak dilanjutkan ke pertanyaan materi kasus suap buronan Harun Masiku. KPK disebut akan memanggilnya lagi nanti.
“Dan kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ucap Hasto.
(Z-9)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
, Politikus PDIP Guntur Romli memastikan absennya Megawati pada upacara HUT ke-80 RI bukan karena adanya masalah dengan Presiden Prabowo Subianto
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Patok itu justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan oleh PT P, yang dituding melakukan penambangan nikel ilegal.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Selebram Lisa Mariana pada Jumat (22/8). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB.
Lisa Mariana mengaku mendapat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025.
KASUS dugaan korupsi haji tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga masyarakat khususnya calon jemaah haji reguler yang selama bertahun-tahun telah mengantri secara legal.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved