Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menyesalkan tindakan penyidik yang menyita tas dan HP milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Penyitaan dilakukan usai Hasto diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap buronan Harun Masiku.
“Terkait pemeriksaan oleh KPK terhadap Pak Hasto, kami sangat menyesalkan dengan kejadian pengelabuan atau tindakan dari penyidik yang mengelabui staff pak hasto, Bambang Kusnadi,” ungkap Chico Hakim, Selasa (11/6).
Baca juga : Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
“Penyidik memanggilnya seakan-akan untuk bertemu dengan Pak Hasto, namun ketika menemuinya, mengambil tas dan hp milik pak Hasto dan kemudian disita,” tambahnya.
PDIP menilai perilaku tersebut melanggar norma-norma etika dalam pemeriksaan seorang saksi. Chico juga mengingatkan kehadiran Hasto untuk diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka.
Apalagi, kata Chico, kasus ini adalah kasus yang dianggap PDIP sudah selesai karena sudah ada pihak-pihak yang dijatuhi hukuman terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga : Eks Penyidik Yakin Ponsel Hasto Simpan Petunjuk Keberadaan Harun Masiku
“Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan seperti ini yang kami anggap adalah bagian dari tindakan yang intimidatif dan represif, karena mengingat posisi Pak Hasto sebagai seorang saksi,” ucapnya.
“Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara-negara yang tidak menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Chico.
Chico berharap ke depan ada perbaikan dari sikap penyidik. Chico juga menyebut Hasto sudah melakukan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebelumnya, permintaan keterangan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus suap buronan Harun Masiku ternyata belum rampung. Penyidik akan memanggil ulang politikus tersebut.
“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto) berikutnya,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6). (Ykb/P-5)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved