Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Lembaga Bantuah Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan pencermatan selama persidangan, LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
"Hubungan atasan dengan bawahan dalam konteks tersebut menimbulkan relasi kuasa yang timpang," demikian keterangan tertulis LBH APIK yang diterima Media Indonesia, Minggu (9/6).
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
DKPP telah menggelar dua rangkaian sidang secara tertutup terkait perkara tersebut pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Adapun sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang belum dijadwalkan agendanya.
Menurut LBH APIK, relasi kuasa yang timpang membuat kedudukan CAT sangat rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi, eksploitasi, dan kekerasan seksual. Padahal, CAT telah berulang kali menyatakan penolakan dan keberatannya serta merasa tidak nyaman atas perlakuan dan komunikasi yang dilancarkan Hasyim.
Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang muncul selama sidang, LBH APIK menyoroti segala bujuk rayu dan tipu muslihat Hasyim kepada CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat, baik secara fisik dan emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa. Bagi LBH APIK, relasi kerja dengan kedudukan yang timpang rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
"Penyalahgunaan wewenang dan tipu daya ini telah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c," kata LBH APIK.
Adapun bunyi pasal dimaksud adalah, "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain."
Khusus terkait perkara yang melibatkan Hasyim, LBH APIK mendukung DKPP dalam upaya menegakkan etik dengan tegas, yakni penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI. (Z-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved