Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
ASOSIASI Lembaga Bantuah Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan pencermatan selama persidangan, LBH APIK berkesimpulan bahwa Hasyim dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan perbawanya sebagai Ketua KPU RI dengan melakukan tipu muslihat agar dapat melakukan aktivitas seksualnya dengan seorang petugas Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
"Hubungan atasan dengan bawahan dalam konteks tersebut menimbulkan relasi kuasa yang timpang," demikian keterangan tertulis LBH APIK yang diterima Media Indonesia, Minggu (9/6).
Baca juga : DKPP Berikan Sinyal Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU?
DKPP telah menggelar dua rangkaian sidang secara tertutup terkait perkara tersebut pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Adapun sidang berikutnya adalah pembacaan putusan yang belum dijadwalkan agendanya.
Menurut LBH APIK, relasi kuasa yang timpang membuat kedudukan CAT sangat rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi, eksploitasi, dan kekerasan seksual. Padahal, CAT telah berulang kali menyatakan penolakan dan keberatannya serta merasa tidak nyaman atas perlakuan dan komunikasi yang dilancarkan Hasyim.
Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang muncul selama sidang, LBH APIK menyoroti segala bujuk rayu dan tipu muslihat Hasyim kepada CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat, baik secara fisik dan emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa. Bagi LBH APIK, relasi kerja dengan kedudukan yang timpang rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
"Penyalahgunaan wewenang dan tipu daya ini telah diatur dalam UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf c," kata LBH APIK.
Adapun bunyi pasal dimaksud adalah, "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain."
Khusus terkait perkara yang melibatkan Hasyim, LBH APIK mendukung DKPP dalam upaya menegakkan etik dengan tegas, yakni penjatuhan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun anggota KPU RI. (Z-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved