Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (10/6) pukul 10.00 WIB.
"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujar Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis.
Hasto menjelaskan bahwa KPK didirikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, mengabaikan panggilan KPK akan membawa konsekuensi negatif bagi dirinya.
Baca juga : KPK: Hasto Kristiyanto Jangan Berlagak Jadi Korban di Kasus Harun Masiku
"Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, saya akan hadir karena merasa bertanggung jawab," katanya.
Meski demikian, Hasto mengaku belum menerima undangan resmi dari KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya akan meluangkan waktu untuk memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Baca juga : Cerita KPK Sempat Cari Harun Masiku di Luar Negeri
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto untuk hadir pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, dan surat panggilan telah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali berharap Hasto dapat memenuhi panggilan tersebut demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku.
"Kami berharap beliau dapat hadir untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Baca juga : Firli Ungkap Sejumlah Negara Tetangga Respon Red Notice Harun Masiku
Diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Wahyu Setiawan dijebloskan ke penjara berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Sebelumnya, putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved