Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menegaskan bahwa artis Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah. Hingga saat ini, belum ada peningkatan status menjadi tersangka.
"Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Ketut saat dikutip dari Antara, Rabu (5.3
Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Menanggapi informasi yang beredar di X, Ketut menegaskan belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan Sandra Dewi sebagai tersangka.
Baca juga : Kejagung Telusuri Aliran Uang Kasus Timah ke Adik Harvey Moeis
"Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan, pasti akan kami informasikan," katanya.
Sandra Dewi telah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4), setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa adiknya, Kartika Dewi, dan suaminya yang berinisial RS pada Jumat (31/5). Adik kandung Harvey Moeis, Mira Moeis, juga diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/6).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 22 tersangka, dua di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/6). Mereka adalah Tamron Tamsil (TN) alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN, serta Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Baca juga : Dua Saksi Diperiksa Usut Kasus Korupsi Timah
Ketut menyatakan bahwa berkas perkara Harvey Moeis masih dalam tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dari 22 tersangka yang sudah ditetapkan, baru 2 yang kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan dalam minggu depan atau 2 minggu lagi akan menyusul untuk pelimpahan ke pengadilan," jelas Ketut.
Sebelumnya, pada Rabu (29/5), Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa dakwaan terhadap Harvey Moeis terkait dengan perannya dalam kasus tersebut dan apa yang telah diperolehnya. Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi berkaitan dengan klarifikasi mengenai aset-aset yang disita penyidik, untuk memastikan apakah aset tersebut merupakan hasil kejahatan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta. Kami harus pastikan bagaimana pemisahannya, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah," kata Febrie.
Febrie menambahkan bahwa kedua hal ini yang didalami oleh penyidik melalui keterangan Sandra Dewi. "Kami perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah," ujarnya. (Ant/Z-10)
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved