Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai ada yang ingin mengadu domba bila kasus penguntitan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus diperpanjang.
"Jadi kalau sampai masalah ini diperpanjang berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba antara Kejaksaan dan Kepolisian," kata Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5).
Sandi menuturkan kasus ini terjadi dua pekan lalu. Kemudian, bergulir hingga Minggu (26/5). Lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bertemu di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (27/5).
Baca juga : Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88
"Ketka hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah," ujar Sandi.
Telebih, Sandi menyinggung pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang memastikan kedua lembaga aparat penegak hukum yakni Polri dan Kejagung dalam keadaan baik-baik saja pascapenguntitan. Maka itu, kata dia, Polri menyatakan tak ada masalah.
“Mohon bantu rekan-rekan sekalian karena sinergitas, soliditas, ini yang saat ini sedang diuji untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang sedang meningkat saat ini," ujarnya.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Soal Sosok Pemberi Perintah Penguntitan Jampidsus
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam. Ada enam anggota Densus 88 yang menguntit, namun satu di antaranya ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.
Anggota Densus yang ditangkap bernama Bripda Iqbal Mustofa. Kejagung menemukan fakta bahwa Bripda Iqbal telah memprofiling Jampidus.
Saat penguntitan pun ia memotret Febrie. Namun, Polri tak membeberkan motif dan sosok yang memerintahkan Bripda Iqbal.
Baca juga : Komisi III Desak Kejaksaan Agung dan Polri Jelaskan Terkait Isu Penguntitan Jampidsus
Febrie Adriansyah juga enggan bicara soal penguntitan terhadap dirinya. Sebab, peristiwa itu disebut merupakan urusan kelembagaan bukan pribadi.
"Jadi kalau mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), karena sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini secara resmi disampaikan," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Kedua lembaga telah membenarkan ada penguntitan dan pelaku telah diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Porli. Namun, Bripda Iqbal tidak dikenakan sanksi. Sosok yang memerintahkan dan motif penguntitan juga tidak dibeberkan Korps Bhayangkara. (Yon/P-5)
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
ANGGOTA Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dibebaskan tanpa kena sanksi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved