Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, Ketut mempersilahkan wartawan untuk menanyakan sosok yang memerintahkan penguntitan itu ke Polri.
"Itu teman-teman Polri yang lebih tahu (soal sosok yang menyuruh menguntit). Silahkan rekan-rekan menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Ketut tidak mengetahui motif penguntitan Jampidus Febrie Adriansyah. Kejagung telah menyerahkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri itu ke Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri untuk diperiksa.
Baca juga : Komisi III Desak Kejaksaan Agung dan Polri Jelaskan Terkait Isu Penguntitan Jampidsus
"Tadi saya jelaskan memang benar ini dari teman-teman Densus, sehingga kita serahkan kepada Paminal Mabes Polri karena mereka di bawah Mabes Polri," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait isu penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Anti Teror terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapolri menyebut tidak terjadi masalah apa pun antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kan dengan Pak Jaksa Agung, kan, sudah sama-sama. Enggak ada masalah," ucap Listyo di Istora Senayan, Senin malam, 27 Mei 2024.
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dibuntuti oleh dua anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024. Aksi anggota Densus 88 tersebut diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun. (Yon)
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
ANGGOTA Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dibebaskan tanpa kena sanksi.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved