Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari (Tobas) mendesak agar pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan secara resmi terkait isu penguntitan yang dilakukan Densus 88 anti teror terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kita (publik) tetap membutuhkan penjelasan agar tidak ada asumsi liar,” ujar Tobas, sapaan akrab dari Taufik Basari kepada Media Indonesia, Senin (27/5).
Tobas juga menyampaikan sikap mesra yang ditunjukkan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di istana negara tadi pagi, kata dia, tidaklah cukup. Mereka harus tetap bertanggung jawab untuk menjelaskan isu penguntitan itu kepada publik, sebab kadung membuat heboh di tengah masyarakat.
Baca juga : Penguntitan oleh Densus 88, Komisi III DPR Bakal Minta Klarifikasi Pihak Terkait
“Tetapi kan kita tetapi membutuhkan penjelasan dari hasil pertemuan tersebut dan juga apa yang terjadi daripada nanti banyak spekulasi, banyak asumsi yang beredar liar yang tidak tepat. Alangkah baiknya jika keduanya, Jaksa Agung dan Kapolri bisa memberikan penjelasannya kepada publik,” ucap Tobas.
Sejauh ini, Tobas mengaku belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Kejaksaan maupun Polri terkait isu penguntitan tersebut. Dia mengatakan Komisi III juga tengah menunggu pernyataan dan penjelasan terkait apa yang sebenarnya terjadi antara kedua institusi penegak hukum itu.
“Belum ada yang menjelaskan secara resmi. Kita juga dapat informasinya belum bisa kita pastikan kebenarannya. Karena itu, akan lebih baik jika informasi itu disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata dia.
“Daripada orang bertanya-tanya, ketika pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban resmi, itu bisa jadi banyak asumsi. Maka sebaiknya segera Jaksa Agung dan Kapolri bisa menjelaskan secara resmi,” pungkasnya.
(Z-9)
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi pembinaan di tubuh TNI agar membangun hubungan senior-junior yang saling menghormati.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
ANGGOTA Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dibebaskan tanpa kena sanksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved