Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dipastikan dibahas di Komisi III DPR RI. Sementara, pembahasan perubahan beleid itu masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres).
"Karena sudah disepakati melalui paripurna maka saya meyakini bahwa itu akan dibahas di Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Supriansa mengatakan pembahasan di Komisi III DPR sudah pas. Karena Polri merupakan bagian dari mitra kerja Komisi III DPR.
Baca juga : DPR Mempertanyakan Efektivitas Anggaran BNN dalam Pemberantasan Narkoba
"Karena Komisi III juga mitra kerja dari kepolisian, jika Komisi III yang melakukan pembahasan itu atas perintah pimpinan DPR nanti, maka itu hal biasa," ucap Supriansa.
Pembahasan dipastikan juga lebih cepat. Pasalnya tidak banyak muatan pasal yang diubah.
"Saya kira bisa cepat selesai. Apa yang sudah diselesaikan, kalau inisiasinya oleh DPR, kemudian ada dari pemerintah sudah setuju, selesai. Tidak ada yang terlalu berat," ucap Supriansa.
Baca juga : Soal Revisi UU Polri, Habib Aboe: Kuatkan Struktur Kelembagaan, Berikan Layanan Prima Masyarakat
Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Sementara, bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun untuk pensiun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 2. Pada huruf a disebutkan batas usia pensiun anggota Polri yaitu, 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Pada huruf b diatur batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi perwira. Lalu, huruf c disebutkan batas usia pensiun anggota Polri 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Pada ayat 3 tertulis, usia pensiun bagi anggota Polri dapat diperpanjang dua tahun menjadi usia 62. Ini berlaku bagi bintara, tamtama, dan perwira.
"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," tulis ayat 3 dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024. (Z-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sidang pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved