Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
REVISI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dipastikan dibahas di Komisi III DPR RI. Sementara, pembahasan perubahan beleid itu masih menunggu tanggapan pemerintah melalui surat presiden (surpres).
"Karena sudah disepakati melalui paripurna maka saya meyakini bahwa itu akan dibahas di Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Supriansa mengatakan pembahasan di Komisi III DPR sudah pas. Karena Polri merupakan bagian dari mitra kerja Komisi III DPR.
Baca juga : DPR Mempertanyakan Efektivitas Anggaran BNN dalam Pemberantasan Narkoba
"Karena Komisi III juga mitra kerja dari kepolisian, jika Komisi III yang melakukan pembahasan itu atas perintah pimpinan DPR nanti, maka itu hal biasa," ucap Supriansa.
Pembahasan dipastikan juga lebih cepat. Pasalnya tidak banyak muatan pasal yang diubah.
"Saya kira bisa cepat selesai. Apa yang sudah diselesaikan, kalau inisiasinya oleh DPR, kemudian ada dari pemerintah sudah setuju, selesai. Tidak ada yang terlalu berat," ucap Supriansa.
Baca juga : Soal Revisi UU Polri, Habib Aboe: Kuatkan Struktur Kelembagaan, Berikan Layanan Prima Masyarakat
Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur soal batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun. Sementara, bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun untuk pensiun.
Hal itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 2. Pada huruf a disebutkan batas usia pensiun anggota Polri yaitu, 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Pada huruf b diatur batas usia pensiun anggota Polri 60 tahun bagi perwira. Lalu, huruf c disebutkan batas usia pensiun anggota Polri 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Pada ayat 3 tertulis, usia pensiun bagi anggota Polri dapat diperpanjang dua tahun menjadi usia 62. Ini berlaku bagi bintara, tamtama, dan perwira.
"Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun," tulis ayat 3 dikutip Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024. (Z-7)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah kritikan terkait revisi UU Polri.
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Presiden Prabowo Subianto harus melakukan evaluasi terhadap Polri.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
DPR RI menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait empat revisi undang-undang (UU) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved