Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie dilaporkan atas dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
"Makanya saya bilang bingung saya. Kejaksaan ini bingung dibikin sama pelapornya. Tapi enggak apa-apa saya bilang sekali lagi ya, silakan melakukan suatu pelaporan sebagai bahan koreksi bagi kita, sebagai bahan koreksi, tapi yang benar, jangan ngawur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5).
Meski demikian, Ketut menyayangkan laporan tersebut karena dinilai tidak benar. Namun, dia memastikan Kejagung tidak takut dilaporkan. Sebab, Kejagung telah transparan dalam proses pelelangan.
Baca juga : 6 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan TPPU, Termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim
"Kita bukan takut dilaporkan. kenapa harus takut? kita benar semua prosesnya transparan, yang melakukan bukan kita. Kita cuma meminta untuk dilelang. Itu mekaniame lelang yang ada di Kejaksaan," ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
"Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru," tegas dia.
Baca juga : Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini pun menjelaskan kronologi pelelangan. Mulanya, PT GBU akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan. Kemudian, Tim Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu.
"Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan," ucap Ketut.
Baca juga : Eks Gubernur Kepulauan Babel Diperiksa Kasus Korupsi Timah
Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Korps Adhyaksa menemukan dokumen palsu, sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.
Ketut melanjutkan penilaian proses lelang PT GBU ini dilakukan oleh 3 appraisal. Pertama, terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar. Kedua, terkait PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun.
"Dari hasil dua tadi dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar, jadi kalau dibilang ada kerugian Rp9 triliun, di mana kerugian 9 triliunnya," jelas Ketut.
Baca juga : DPR RI: Perseteruan Polri dan Kejagung Harus Segera Diselesaikan
Oleh karena tidak ada yang menawar, maka dibuka proses pelelangan kedua dengan melakukan foto appraisal. Menurut Ketut, angkanya mengalami fluktuasi karena nilai saham dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu.
"Sehingga kita memperoleh nilai Rp1,9 triliun. Itu pun kita lakukan satu pelelangan dengan jaminan. Kenapa ada dengan jaminan? Karena di dalam PT GBU itu ada piutang. Ada utang dari perusahaan lain, kurang lebih 1 juta USD. Kalau dihitung pada saat itu kurang lebih Rp1,1 triliun," jelas dia.
Dia menambahkan dalam pelelangan itu hanya ada satu orang yang menawar, sehingga dia ditetapkan sebagai pemenang. Begitu proses selesai, Kejagung menyerahkan semua uang ke Kementerian Keuangan.
"Kenapa ini cepat kita lakukan satu proses pelelangan? Perlu teman-teman media ketahui, karena ini untuk segera dimasukkan ke kas negara. Untuk membayar para pemegang polis dan trainee," beber Ketut.
Sebelumnya, Advokat Deolipa Yumara bersama dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka menduga ada permainan kotor dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.
“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024. (Z-8)
KPK membuka peluang untuk mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) dari era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved