Eks Gubernur Kepulauan Babel Diperiksa Kasus Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana
28/5/2024 19:00
Eks Gubernur Kepulauan Babel Diperiksa Kasus Korupsi Timah
Korupsi timah, eks Gubernur Bangka Belitung diperiksa(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pengusutan kali ini dilakukan dengan memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022 berinisial ERD.
 
"Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Ketut mengatakan ERD diperiksa selama tujuh jam mulai pukul 10.00-18.00 WIB pada Senin, 27 Mei 2024. ERD dicecar 22 pertanyaan dengan berbagai materi.

Pertama, mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk. Kemudian, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Baca juga : Puspom TNI Tingkatkan Keamanan di Kejaksaan Agung Usai Jampidsus Diikuti Densus 88

"Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut," ungkap Ketut.

Namun, sepengetahuan ERD, kata Ketut, kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang. Begitu pula dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya," pungkas Ketut.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah Tak Kunjung Disidang, Pakar: Mungkin Terhambat Alat Bukti dan Saksi

21 Tersangka



Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.




Berikut daftar ke-21 tersangka:



1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan


2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung


Baca juga : Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP


4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP


Baca juga : 2 Ferrari dan 1 Mercedes Benz Harvey Moeis Disita Kejagung

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP


7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP


8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS


9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN


10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT


11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT


12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011


13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018


14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah


15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE


16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi


17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN


18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie


19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019


20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019


21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

(Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya