Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pencopotan kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpas dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/5). Krispianus terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang didalilkan staf Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua mernagkap anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).
Krispianus merupakan anggota KPU Manggarai Barat periode 2019-2024 dan terpilih kembali serta ditunjuk sebagai ketua untuk periode 2024-2029. Tindakan kekerasan seksual Krispianus yang diadukan Christiana sendiri bermula pada Juli 2019 di kamar korban yang saat itu sedang izin tidak masuk kerja karena sedang sakit.
Baca juga : DKPP Diminta Berani Pecat Ketua KPU RI
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Krispanus datang ke kosan Christiana dengan dalih mengantarkan minyak oles sebagai obat. Padahal, pengadu tidak mengharapkan kedatangan Krispanus. Namun, Krispanus memaksa untuk mengoleskan minyak ke wajah Christiana.
"Pada saat yang bersamaan, teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa pengadu. Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu," terang Raka.
Setelah kejadian tersebut, Krispanus juga melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual secara nonfisik kepada Christiana. Raka mengungkap, bentuk kekerasan seksual nonfisik itu antara lain menghubungi Christiana melalui panggilan video, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, serta menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
Baca juga : KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Krispanus kembali melancarkan aksi kekerasan seksualnya kepada Christiana lagi pada Desember 2019 saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Raka, Krispanus menemui Christiana di penginapan dengan dalih memerlukan obat karena sedang sakit.
"Akan tetapi, teradu justru menemui pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadap pengadu," kata Raka.
Terhadap perbuatan Krispianus, Christina telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan. Mulai dari mengadukan hal tersebut kepada Ketua KPU Manggarai Barat periode 2019-2024 Robert V Din sampai niatan membuat laporan ke Polres Manggarai Barat. Kendati demikian, karena akan melanjutkan pendidikan magister ke Semarang pada Agustus 2020, ia tidak melanjutkan laporan kepolisian.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Raka menerangkan, saat berada di Semarang, Christiana mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan. Pengadu, kata Raka, akhirnya membuat pengaduan ke Komnas Perempuan pada 8 Februari 2022. Didampingi mitra yang bekerja sama dengan Komnas HAM, Christiana mengakses pelayanan medis di RSJD Amino Gondohutomo, Semarang.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap kesimpulan hasil kejiwaan Christiana pada 11 April 2022 setelah menjalani sesi oleh psikiater dan psikolog adalah adanya gangguan depresi yang bersumber dari trauma pelecehan seksual akibat perbuatan Krispianus pada 2019.
Seluruh fakta, kesaksian pengadu, dan keterangan dari pihak terkait yang terungkap dalam persidangan meyakinkan DKPP bahwa dalil aduan Christiana terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Krsipianus terbukti. Bagi DKPP, Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Krispianus, lanjut Dewi, juga terbukti telah mendistorsi muruah kelembagaan KPU Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan KPU Manggarai Barat. "DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029," pungkasnya. (Tri/P-5)
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved