Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
YAYASAN Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia menyerahkan Catatan terkait serangkaian pelanggaran etik KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Catatan tersebut diterima langsung oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (22/5).
Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Perwakilan Themis Indonesia, Hemi Lavour, menyampaikan ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy'ari.
Pasalnya, Ketua KPU RI diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sementara itu, Ratna mengatakan untuk pemberian sanksi pastinya DKPP akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Apabila nantinya putusan tersebut belum bisa menjatuhkan sanksi terberat maka bukan semata-mata karena tidak mempertimbangkan catatan dari kelompok masyarakat sipil, namun karena fakta yang berkembang dalam persidangan belum bisa menguatkan majelis dalam menjatuhkan putusan terberat kepada Ketua KPU RI tersebut,” ujarnya. (Z-8)
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved