Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Dewi Keadilan Indonesia dan Themis Indonesia menyerahkan Catatan terkait serangkaian pelanggaran etik KPU RI dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Catatan tersebut diterima langsung oleh anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (22/5).
Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI lainnya seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Perwakilan Themis Indonesia, Hemi Lavour, menyampaikan ada harapan besar agar catatan tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy'ari.
Pasalnya, Ketua KPU RI diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sementara itu, Ratna mengatakan untuk pemberian sanksi pastinya DKPP akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Apabila nantinya putusan tersebut belum bisa menjatuhkan sanksi terberat maka bukan semata-mata karena tidak mempertimbangkan catatan dari kelompok masyarakat sipil, namun karena fakta yang berkembang dalam persidangan belum bisa menguatkan majelis dalam menjatuhkan putusan terberat kepada Ketua KPU RI tersebut,” ujarnya. (Z-8)
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved