Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK dinilai lebih mempercayai jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kemelut yang terjadi di KPK menjadi alasan utama ketidakpercayaan publik atas lembaga antirasywah tersebut.
"Situasi sekarang, publik lebih percaya Kejagung dibanding KPK. Apalagi KPK sekarang rusak luar dalam, tidak dipercaya publik selaligus orang-orangnya bermasalah di dalam," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).
Hal itu disampaikannya menanggapi penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi pada beberapa BUMN oleh KPK. Penyidikan itu antara lain terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa fiktif pada PT Telkom (persero), dugaan korupsi bermodus investasi fiktif pada PT Taspen (persero), dan dugaan korupsi jual beli gas pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
Baca juga : Langkah Bersih-bersih BUMN Diyakini Bikin Pejabat Jera Korupsi
Herdiansyah mempertanyakan proses penyidikan di KPK ketika sejumlah permasalahan internal sedang terjadi di sana. "Logikanya, bagaimana mau membersihkan lantai dengan sapu kotor?" katanya.
Alih-alih KPK, selama ini Menteri BUMN Erick Thohir cenderung mengadu ke Kejagung tiap ada permasalahan pada perusahaan plat merah. Saat ini, jajaran JAM-Pidsus Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana tidak menyoalkan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap beberapa BUMN. Bahkan, ia mengapresiasi langkah KPK tersebut. Ketut menegaskan, tidak ada rebutan perkara antara JAM-Pidsus dan KPK.
Baca juga : Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun di BUMN, Erick Thohir Diapresiasi
"Bagus. (Malahan) kita bisa berkolaborasi bersama-sama," kata Ketut.
Menurut Herdiansyah, penyidikan kasus korupsi antara KPK dan Kejagung pada BUMN bergantung siapa yang lebih dulu memulai proses penyelidikannya. Ia tidak memungkiri terjadinya aksi saling sikut antardua aparat penegak hukum tersebut. Misalnya, terhadap proses penyidikan oleh KPK pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sempat menimbulkan polemik belum lama ini.
Terkait maraknya kasus rasuah di BUMN, Herdiansyah menilai hal itu bukan jadi rahasia lagi. Sebab, selama ini BUMN cenderung dijadikan bancakan alias sapi perah bagi para elite politik. Salah satu yang disorotinya adalah penempatan petinggi-petinggi BUMN yang berlatar belakang partai politik maupun tim sukses dalam kontestasi pemilu.
"Terkonfirmasi dengan banyaknya kasus-kasus korupsi diperusahaan-perusaha plat merah ini. Belum lagi penempatan petinggi-petinggi BUMN yang genealogi politiknya dari partai dan para tim sukses," pungkasnya. (Z-6)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved