Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGAMAT politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan perlu atau tidaknya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan uji materiil kembali, tergantung putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Tentu kembali kepada pihak yang dirugikan. Bagi pihak yang dirugikan, seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, mungkin perlu (diuji kembali). Tetapi bagi pihak yang lain, bagi partai lain yang di DPRD, yang punya kursi DPRD yang besar, mungkin dianggap tidak perlu,” kata dia kepada Media Indonesia, Rabu (22/5).
Baca juga : Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
Secara objektif, Ujang menyampaikan biar gugatan itu diputuskan oleh MK. Apakah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora atau tidak.
“Yang jelas soal uji materiil itu hak warga negara. Tetapi soal putusan menolak atau menerima itu hak dari MK. Kalau perlu atau tidak, itu nanti diuji. Kalau MK menolak, berarti tidak perlu. Kalau menerima uji materiil, bagi MK berarti itu perlu,” pungkasnya.
(Z-9)
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal mengaku prihatin atas ditetapkannya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi meminta publik melemparkan kritik berbasis pada, bukan perasan semata.
PRESIDEN Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi kinerja Polri dalam pembentukan desk ketenagakerjaan.
ANTHONY Albanese menjadi perdana menteri pertama di Australia yang dalam dua dasawarsa berhasil memenangi masa jabat kedua dalam pemilu legislatif.
Buruh akan menyampaikan 6 tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5).
PEREMPUAN Partai Buruh memperingati International Women’s Day (IWD) 2025 dengan menggelar aksi damai, perempuan Partai Buruh menyatakan 10 tuntutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved