Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Buruh dan Gelora mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (21/5). Kedua partai itu meminta MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) terkait pengusulan pasangan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua tim kuasa hukum Partai Buruh dan Gelora, Said Salahudin menilai, beleid tersebut tidak adil. Pasalnya, partai politik yang memperoleh suara pada Pemilu Legislatif 2024, tapi tidak memperoleh kursi DPRD seperti Partai Buruh dan Gelora tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan hasil Pemilu Legsilatif 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Buruh dan Gelora masing-masing mendapatkan 972.910 dan 1.281.991 suara. Meski tidak lolos ambang batas parlemen DPR RI, kedua partai itu berpotensi mendapatkan kursi di beberapa DPRD.
Baca juga : MK Tolak Turunkan Usia Pencalonan Kepala Daerah
Menurut Said, pasal dalam UU Pilkada yang dimohonkan pihaknya untuk diujimaterikan oleh MK telah menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024 lainnya. Baginya, ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip yang diatur dalam konstitusi.
Keenamnya adalah prinsip kedaulatan rakyat, prinsip Negara Hukum, prinsip demokrasi pilkada, prinsip persamaan dimuka hukum, prinsip atas hak kolektif membangun masyarakat, bangsa, dan negara, serta prinsip kepastian hukum yang adil.
"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024," kata Said dalam keterangannya.
Baca juga : Pertimbangan MK Jaga Caleg Terpilih tak Main-Main dengan Pilihan Pemilih
Keyakinan tersebut dilandaskan pada putusan MK 19 tahun lalu Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada dasarkanya menyatakan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada Pemilu DPRD, harus diberikan hak untuk ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada.
Bagi Said, itu menunjukkan bahwa MK menjamin hak partai non-seat seperti Partai Buruh dan Gelora untuk ikut mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Bahkan lewat Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 hal itu dipertegas lagi oleh MK.
"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu sampai dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," pungkas Said. (Z-6)
ANGGOTA DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Pemerhati Hubungan Internasional Rico Marbun menilai olok-olok Mardani bisa merusak persatuan umat dalam membela Palestina.
Pasangan bakal calon gubernu dan bakal calon wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mengantongi rekomendasi dari Partai Gelora.
USTAZ Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia hari ini, Kamis, 11 Juli 2023, pukul 13.35 WIB, di Bogor, Jawa Barat. Berbagai pihak menyampaikan ungkapan duka cita.
Jika MK menilai bahwa UU Pilkada dianggap masih merugikan pihak atau partai politik tertentu, kemungkinan MK akan menerima gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved