Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober 2024 mendatang.
Dasco menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.
"Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5).
Baca juga : NasDem: Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan Publik
Dasco mengatakan DPR akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet.
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," ujarnya.
Dia juga mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian atau justru menguranginya.
Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," pungkasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Kemudian, Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15. Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih. (Z-6)
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip dasar yang menjadi senyawa dalam RUU Kementerian Negara ialah efektivitas pemerintahan
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9).
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
PEMERINTAH menyatakan telah mengantisipasi penambahan anggaran perihal penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Setiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian.
Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) oleh PPATK justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
Ada sosok penting di DPR RI dibalik langkah politik Prabowo terhadap Tom Lembong dan Hasto.
Dia mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mempunyai sistem baru dalam melakukan supervisi terkait program MBG.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dukung upaya perdamaian yang dilakukan Thailand dan Kamboja. Rencananya, Malaysia menjadi tuan rumah dalam perundingan perdamaian kedua negara
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai masalah yang ditemukan pada penyelenggaraan Haji 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved