Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini.
Perubahan beleid itu didasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 2012.
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro, menyebut dalam konteks saat ini, kabinet gemuk artinya bakal banyak orang-orang partai yang akan diakomodasi dalam kementerian.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (19/5).
Kedua, Castro mengemukakan kabinet gemuk berarti anggaran akan tambah gemuk.
Castro menyayangkan di saat ekonomi global saat ini sedang tak baik-baik saja dari segala aspek, di Indonesia malah menilih untuk boros anggaran.
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
Kemudian, Castro menyatakan anggaran besar dalam kabinet gemuk akan beriringan dengan potensi korupsi.
“Yang 34 kementerian sekarang saja anggarannya dikorup dimana-mana, apalagi kalau kabinetnya makin gemuk!,” tegasnya.
“Jadi mestinya pembahasan dihentikan saja. Tidak hanya RUU kementerian negara, tapi juga termasuk RUU MK, RUU penyiaran, hingga RUU kepolisian yang juga terakhir akan dibahas juga,” tambahnya.
Baca juga : Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
Seharusnya, kata Castro, DPR dan pemerintah menggunakan kacamata publik, bukan sekadar memenuhi hasrat kekuasaan.
Maka, Castro mengingatkan agar DPR lebih mengutamakan UU yang sejak dulu digantung.
“Sebut saja RUU PPRT perampasan aset atau RUU masyarakat adat. Itu jauh lebih prioritas!,” tandas Castro. (Z-3)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
DIREKTUR Pusat Kajian Politik (PUSKAPOL) FISIP Universitas Indonesia Aditya Perdana mengatakan memang ada persyaratan dan nomenklatur yang disebutkan dalam UU terkait kementerian.
PAKAR hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan rencana penambahan kursi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran hanya demi mengakomodasi jatah koalisi.
Mardani Ali Sera kaget soal kegiatan rapat badan legislatif (baleg) yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara di DPR, Selasa siang (14/5).
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Para anggota Baleg mendukung bahwa sistem presidensial harus diserahkan sepenuhnya kepada presiden, khususnya soal kementerian.
PDIP usulkan DPR dilibatkan dalam menentukan jumlah kementerian di revisi UU Kementerian Negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved