Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Menurutnya, UU Kementerian Negara ini belum ada revisi sejak 2008, sehingga sekarang dibutuhkan untuk dilakukan perubahan dan ditinjau.
“Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih,” ungkap Herman, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
“Kalaupun ada keinginan untuk merevisi ya tentu dalam pandangan kami, ini sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini,” ujarnya.
Baca juga : Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa
Herman menyebut agar seluruh pihak menunggu saja hasil revisinya nanti. Baleg juga akan melihat sejauh mana urgensi dan pengembangan terhadap kebutuhan kementerian dan lembaga tersebut.
Herman membantah revisi UU Kementerian sengaja digulirkan saat Prabowo diisukan mau melantik 40 menteri.
“Ya, karena timingnya pas saja. Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif,” ucapnya.
Baca juga : Rapat Kerja DPR Pemerintahkan Tentukan Poin Pembahasan UU Cipta Kerja
Intinya, kata Herman, semua revisi Kementerian Negara ini pada akhirnya dikembalikan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Apa yang harus dipolemikan karena domain dan hak prerogatifnya kan ada di presiden terpilih. Nah tinggal nanti kita melihat bagaimana pembahasannya,” tuturnya.
Herman menerangkan direvisi atau tidaknya UU Kementerian Negara akan disesuaikan dengan dinamika perpolitikan nasional dan kebutuhan terhadap pemerintahan ke depan. Jika kebutuhannya bertambah, kata Herman, maka akan ditambahkan jumlah menterinya.
Baca juga : Revisi UU ITE akan Dibahas pada Evaluasi Prolegnas 2021
Herman menyebut penambahan kursi menteri juga merujuk pada penduduk negara Indonesia yang semakin meningkat maka kebutuhan semakin bertambah.
“Oleh karenanya, perubahan dari revisi ini adalah menurut saya hal yang biasa. Dan tentu nanti kalau disesuaikan kebutuhan presiden terpilih, saya kita timingnya pas,” tandas Herman.
(Z-9)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved