Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam
19/5/2024 08:25
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK tengah memeriksa pengerjaan proyek di MA yang melibatkan dugaan TPPU oleh Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan. (Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengerjaan proyek di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Penyidik menelisik dengan memeriksa Direktur cabang PT Cinendang Sakti Kontraktindo Imanuel Eras Muda Harahap.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5).

Ali enggan memerinci informasi soal pengerjaan proyek tersebut dan hanya mengatakan semua akan dibeberkan di Pengadilan.

Baca juga : KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya