Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico Leonard Djagardo dipolisikan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.
"Saya sebagai warga negara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5).
Baca juga : MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Rullyandi menegaskan bahwa dirinya tidak diminta secara langsung oleh Anwar Usman jadi saksi ahli pada gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir.
"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman atas jabatannya sebagai ketua MK," ujarnya.
Rullyandi menyebut dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.
Baca juga : MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
"Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dan kemudian saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN.
Baca juga : ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati
Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).
“Pelapor menemukan 2 perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam keterangannya, Senin (13/5).
Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi.
“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ungkapnya. (Fik/P-5)
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved