Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, besok, 16 Mei 2024. Mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (15/5).
Ali menjelaskan Kalla diminta menjadi saksi meringankan oleh kubu Karen. KPK tidak bisa mencampuri keputusan memilih saksi yang dihadirkan di persidangan dari eks dirut PT Pertamina (Persero) itu.
Baca juga : Korupsi LNG, KPK Berpeluang Jerat Eks Pejabat Pertamina Lain
“Ini hak dari terdakwa atau penasihat hukum untuk menghadirkan saksi siapapun itu yang dianggapnya dapat meringankan,” ujar Ali.
Pembawaan saksi meringankan itu juga bagian dari proses hukum. Kubu terdakwa boleh memberikan pembuktian terbalik atas tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LGN di PT Pertamina (Persero).
“Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” terang Ali.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi USD113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-8)
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai Indonesia perlu menunjukkan sikap tegas terhadap konflik yang melibatkan Iran, terutama jika negara tersebut menjadi pihak yang diserang.
Yayasan Muslim Sinar Mas (YMSM) wakafkan 2.000 mushaf Al-Quran melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) guna memperkuat literasi keimanan dan solidaritas umat.
KONFLIK Israel-Amerika dengan Iran sedikit banyak berpengaruh bagi Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto mengundang SBY, Jokowi, Jusuf Kalla, hingga ketum parpol ke Istana Merdeka malam ini. Simak agenda dan daftar tokoh yang hadir.
MANTAN Wakil Presiden RI Jusuf Kalla alias JK menilai serangan Amerika Serikat - Israel terhadap Iran akan mengerek harga minyak dunia menjadi naik. Dampaknya terhadap Indonesia kenaikan BBM
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved