Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatra Utara adalah cacat formil secara hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara tegas menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu, tahunnya. Jadi benar, seperti itu,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6).
Pernyataan itu disampaikan JK di tengah memanasnya polemik penetapan batas wilayah yang menempatkan empat pulau di kawasan perairan sebagai bagian dari Sumatra Utara. Menurut JK, keputusan administratif seperti Keputusan Menteri (Kepmen) tidak dapat membatalkan atau mengubah kedudukan hukum yang telah ditetapkan melalui undang-undang.
“Kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” tegasnya.
JK menambahkan bahwa ia telah berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait persoalan ini. Ia menilai keputusan administratif yang tidak berdasar pada peraturan perundang-undangan yang sah justru berpotensi menimbulkan konflik antarwilayah.
"Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan sejumlah tokoh daerah menolak keputusan yang menyatakan keempat pulau itu milik Sumatra Utara. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengabaikan fakta sejarah dan identitas Aceh sebagai wilayah dengan otonomi khusus.
(Bob/P-3)
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menceritakan perbedaan penanganan tsunami Aceh pada 2004 silam dengan banjir yang melanda Sumatra pada tahun ini.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
JK menilai pemerintah perlu mengambil langkah konkret sebagai solusi jangka panjang. Terutama melalui penghijauan kembali kawasan hutan setelah bencana usai.
JK menegaskan bahwa aksi penjarahan tetap tidak dapat dibenarkan. Namun ia memahami kondisi di lapangan yang sangat darurat, di mana banyak warga kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved