Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya

Candra Yuri Nuralam
15/5/2024 07:22
Nurul Ghufron akan Bawa Saksi Meringankan di Kasus Etiknya
Komisioner KPK Nurul Ghufron.(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses persidangan etik Komisioner KPK Nurul Ghufron. Eks akademisi itu akan membawa saksi meringankan dalam peradilan instansi yang kini menjeratnya.

“Beliau katanya mau mengajukan saksi a de charge (pihak yang bersaksi untuk meringankan), yang menguntungkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (15/5).

Tumpak belum bisa memerinci nama-nama orang yang akan membantu Ghufron dalam persidangan etik itu. Komisioner KPK itu juga akan membawa ahlinya sendiri nanti.

Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat

“Termasuk ahli, ya itu memang diberi kesempatan untuk itu,” ujar Tumpak.

Sidang etik perdana Ghufron digelar pada Selasa (14/5). Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.

“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yg dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Baca juga : Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Ngotot tidak Hadir

Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya.

“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono.

Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.

“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya