Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses persidangan etik Komisioner KPK Nurul Ghufron. Eks akademisi itu akan membawa saksi meringankan dalam peradilan instansi yang kini menjeratnya.
“Beliau katanya mau mengajukan saksi a de charge (pihak yang bersaksi untuk meringankan), yang menguntungkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (15/5).
Tumpak belum bisa memerinci nama-nama orang yang akan membantu Ghufron dalam persidangan etik itu. Komisioner KPK itu juga akan membawa ahlinya sendiri nanti.
Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat
“Termasuk ahli, ya itu memang diberi kesempatan untuk itu,” ujar Tumpak.
Sidang etik perdana Ghufron digelar pada Selasa (14/5). Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.
“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yg dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Baca juga : Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Ngotot tidak Hadir
Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya.
“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono.
Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.
“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono. (Z-1)
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved