Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses persidangan etik Komisioner KPK Nurul Ghufron. Eks akademisi itu akan membawa saksi meringankan dalam peradilan instansi yang kini menjeratnya.
“Beliau katanya mau mengajukan saksi a de charge (pihak yang bersaksi untuk meringankan), yang menguntungkan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (15/5).
Tumpak belum bisa memerinci nama-nama orang yang akan membantu Ghufron dalam persidangan etik itu. Komisioner KPK itu juga akan membawa ahlinya sendiri nanti.
Baca juga : Vonis Etik Nurul Ghufron Digarap Cepat
“Termasuk ahli, ya itu memang diberi kesempatan untuk itu,” ujar Tumpak.
Sidang etik perdana Ghufron digelar pada Selasa (14/5). Informasi yang digali tidak hanya dari internal KPK.
“Yang didalami tentu saja apa yang diketahui saksi. Saksi-saksi itu kemudian ada yg dari saksi kita ada, lalu dari luar,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Baca juga : Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Ngotot tidak Hadir
Harjono menjelaskan salah satu saksi yang dimintai keterangan yakni Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono. Proses mutasi pegawai yang dibantu Ghufron didalami dari keteranggannnya.
“Pak Kasdi itu ditanya kasus pemindahan (pegawai Kementan) itu,” ujar Harjono.
Sejumlah pegawai Kementan juga dipanggil Dewas KPK untuk mendalami proses Ghufron mendapatkan nomor Kasdi untuk membicarakan proses mutasi di Kementan. Dalam persidangan tadi, pegawai yang dibantu Ghufron dan mertuanya turut dihadirkan.
“Ada lewat Zoom,” ucap Harjono. (Z-1)
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut keputusan Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak salah.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
DEWAS Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil pemantauannya atas kerja Lembaga Antirasuah selama lima tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Polda Jawa Tengah secara maraton dalam kasus pembunuhan anak kandung hasil hubungan dengan seorang wanita,
Truno mengatakan, istri eks Kapolres Ngada dan dua ahli itu hadir langsung di ruang sidang.
Fajar disidang etik dan dipidana buntut melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta mengonsumsi narkoba.
Kompolnas mendorong Polri untuk meneruskan ke proses pidana agar menjerat warga sipil yang juga terlibat dalam penyuapan ini.
Sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan perbuatan masing-masing pelanggar.
Anam tak memerinci ke-21 saksi. Namun, dia menyebut dalam struktur cerita kasus ini tidak hanya melibatkan anggota kepolisian. Namun, juga warga sipil yang perannya lebih dominan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved