Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK delapan orang anak buah kapal (ABK) kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh perusahaan berinial KJS.
Delapan korban tersebut didampingi oleh Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno dan Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatullah. Hariyanto mengatakan laporan dilakukan merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Kami bersama-sama dengan kawan-kawan tim hukum semua di sini kemudian sudah menganalisis bahwa teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca juga : 13 Warga Indonesia sebagai Awak Kapal Tiongkok Telantar di Somalia
Dia memastikan tiga unsur TPPO telah terpenuhi. Ada sejumlah pasal yang digunakan dalam laporan ini seperti Pasal 4, yaitu korban perdagangan orang yang bekerja di luar negeri. Lalu, Pasal 13 untuk menyasar korporasinya.
"Seseorang yang kemudian bertanggung jawab atas korporasi itu berhak untuk kemudian ditindak dengan UU 21 Tahun 2007. Kemudian kita juga menggunakan Pasal 10, di mana kami ketahui ada pihak-pihak oknum dari KSOP yang turut serta membiarkan praktik-praktik perdagangan ini terjadi," ungkap Hariyanto.
Hariyanto mengungkap oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) itu berada di Cirebon, Jawa Barat. Oknum itu disebut telah memanipulasi beberapa dokumen. Selain itu, Hariyanto menyebut pihaknya juga menggunakan Pasal 4 dalam rangka menjerat lembaga pendidikan karena ada pemalsuan ijazah.
Baca juga : Balikpapan Waspadai ABK Kapal India dan China Terkait COVID-19
"Kemudian, kalau kami lihat kembali ada lembaga pendidikan PKBN yang juga mengeluarkan ijazah palsu yang akan digunakan kawan-kawan di Jakarta Utara," bebernya.
Lalu, ada pula pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kawasan Pelabuhan Benoa, Sulawesi Utara. Dia memastikan akan mengusut tuntas perbuatan tidak sesuai prosedur dalam perekrutan dan pemberangkatan AKB ini.
Tak kalah penting, Direktur Utama PTK KJS yang tidak disebut namanya berada di Pemalang, Jawa Tengah disebut juga pernah ditindak menggunakan UU Pemberantasan TPPO. Dia memastikan petinggi PT KJS itu adalah orang yang berada dalam lingkaran perdagangan orang yang tidak tersentuh.
Baca juga : Menlu Desak Tiongkok Tegakkan Hukum atas Kasus ABK Indonesia
"Harapan kami adalah kepolisian hari ini mau menerima kami dan menerima laporan kami dan ditindak secepatnya," ucap dia.
Dalam laporan ini, pelapor membawa bukti lengkap. Seperti surat perjalanan paspor, kemudian basic safety training yang dipalsukan, ijazah yang dipalsukan, bukti-bukti lain yang dipalsukan misalnya nama perusahaan dan direkturnya yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta beberapa bukti pernyataan terkait jeratan hutang korban.
"Jadi kami rasa bukti-bukti saat ini sangat kuat dan kami katakan tidak ada alasan kepolisian untuk menolak laporan kami hari ini," pungkasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118
Laporan ini terdaftar dengan nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 8 Mei 2024. Peristiwa dugaan TPPO disebut terjadi di Bitung, Sulawesi Utara; Pemalang; Tangerang; dan wilayah hukum Indonesia lainnya serta wilayah hukum Singapura.
Sementara itu, pelapor adalah Surahman Sahjuan, salah satu ABK yang menjadi korban TPPO. Sedangkan terlapor adalah Andri Wijanarko, Sri Wahyuni Hawa, Ade Pemalang, Joni Karamoy, dan Grace. Para terlapor dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
(Z-9)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
BADAN Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa membunyikan genderang perang dalam melawan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Kepulauan Marshall yang tengah berada di Selat Malaka, Sumatera Utara, itu berpotensi membayangkan jalur pelayaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved