Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka, Indonesia. Dua kapal berbendera Vietnam ditangkap di Laut Natuna, sedangkan satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, menegaskan komitmen KKP untuk mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia.
"Pemberantasan illegal fishing merupakan prioritas utama KKP. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia untuk melindungi sumber daya laut kita," katanya kepada wartawan, Sabtu (4/5) malam.
Baca juga : KKP Tangkap 1 Kapal Asing asal Filipina yang Mencuri Ikan
Menurut dia, Laut Natuna menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing. Pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen, sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis dasar pantai.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla, hingga Bea Cukai untuk menjaga Laut Natuna. "Melalui sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum, kami yakin dapat menekan praktik illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Keberadaan kami di laut menjadi pesan tegas bagi para pelanggar kedaulatan negara," ujarnya.
Dua kapal asing Vietnam yang ditangkap memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan 15 ABK dan BV 1182 TS (66 GT) dengan 5 ABK berkebangasaan Vietnam. Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.
(Z-9)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
Selama IAFSF, para peserta berbagi informasi terkini mengenai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan Australia dalam penangkapan ikan ilegal lintas batas.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Hingga Agustus 2022, Bakamla mengungkapkan terdapat 186 kasus penyelundupan dan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembangunan SPAM Sedanau merupakan program Komisi V DPR RI tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved