Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan kapal ikan Indonesia (KII) yang melakukan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha dalam operasi pengawasan di perairan Batam, Belawan, dan Makassar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menjelaskan kapal-kapal yang diamankan tersebut tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Serta, kapal-kapal tersebut juga diduga merupakan kapal izin daerah yang menangkap ikan di atas 12 mil laut," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/5).
Baca juga: KKP Revisi Besaran Tarif PNBP Pemanfaatan Ruang Laut
Adin menjabarkan sembilan kapal perikanan yang ditertibkan tersebut meliputi KM. Bintang Cerah 1 dengan kapasitas 29 gross ton (GT), KM. Berlian X dengan kapasitas 30 GT, KM. Sam Zam 02 dengan 19 GT, KM. Bajo Azary 01 dengan muatan sembilan GT.
Lalu, KM. Cipta Harapan 1 dengan muatan 30GT, KM. Semangat Jaya 89 dengan kapasitas 29 GT, KM. Fortuna Line 3 dengan 30 GT, KM. Indah I dengan kapasitas 30 GT, dan KM. Mulia Indah 2A dengan muatan 30 GT.
Baca juga: Perdagangan Daging Penyu Hijau di Bali Marak, KKP Geram!
Adin menegaskan setiap kapal perikanan Indonesia wajib melengkapi perizinan berusaha sesuai dengan jalur dan daerah penangkapan ikannya. Ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 GT untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Jalur di atas 12 mil ini kan masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan pemerintah pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut”, terang Adin.
Ia juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 mil tanpa memperoleh izin dari pusat, KKP tidak segan melakukan penghentian sebagai upaya untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan bebas dari aktivitas illegal fishing.
Adapun sembilan kapal perikanan tersebut saat ini tengah di ad hoc ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses pengenaan sanksi administratif. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 320 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha akan dikenakan denda administratif.
(Z-9)
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Selama IAFSF, para peserta berbagi informasi terkini mengenai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dan Australia dalam penangkapan ikan ilegal lintas batas.
KKP merancang peluncuran percontohan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) di dua wilayah pada zona 3, yaitu Kota Tual dan Kepulauan Aru, Maluku.
FAO mendukung langkah pemberantasan illegal unreported unregulated (IUU) fishing di wilayah perairan Indonesia.
UPAYA Aruna untuk turut serta dalam pengembangan dan pembangunan bidang ekonomi biru terus berjalan, baik melalui program pengembangan komunitas secara mandiri
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SNI Muara Baru, James Then mengajukan penolakannya terhadap Penangkapan Ikan Terukur (PTI) dan sistem kuota zona yang tidak efektif
KKP gunakan jaringan satelit milik Elon Musk untuk sejumlah keperluan bagi kapal-kapal yang terhubung dengan aplikasi e-PIT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved