Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan revisi besaran penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dengan memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan. Tarif PNBP PKKPRL yang dipatok saat ini senilai Rp18.680.000 per hektare tengah ditinjau kembali agar lebih rasional dan adil antar kegiatan maupun antar wilayah.
"Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, dan melindungi pelaku usaha skala kecil," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Baca juga: Semen Padang dan KKP Tangani Kebersihan Laut Melalui Program Nabuang Sarok
Ia menerangkan penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP.
Victor berharap dengan ditinjau kembali besaran tarif PNBP PKKPRL juga dapat mendukung investasi pemanfaatan ruang laut, serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya.
Senada dengannya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto menilai besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah.
Baca juga: Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan
Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan atau reklamasi dan nonreklamasi, serta jenis kegiatan berusaha dan nonberusaha.
Lebih lanjut dijelaskannya pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan beberapa kali di beberapa lokasi seperti Bali, Kupang, Balikpapan, Lombok, Makassar, Manado, Surabaya, dan Jakarta.
Ditambahkan Kasubdit Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dyah Kusumawati, PNBP dianggap menjadi pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara.
PNBP DJPRL dapat digunakan kembali untuk perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut.
"PNBP Ditjen JPRL memegang peranan penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam," pungkasnya.
(Z-9)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Kenaikan signifikan ini juga menjadi bukti konkret efektivitas reformasi kelembagaan setelah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi satu
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved