Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5). Penghentian itu dilakukan karena KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menuturkan, berdasarkan investigasi intelijen kelautan yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,19 hektare (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami menyetop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dan perusahaan BSI belum memiliki PKKPRL," ujar Adin melalui keterangan resmi, Sabtu (6/5).
Baca juga: Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut dengan Reklamasi Laut
Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan penyetopan itu dilakukan sampai perusahaan memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
“Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut”, tegas Dirjen PSDKP.
Baca juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri
Sebelumnya, Adin mengaku KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada Februari 2023.
Dari pengakuan yang disampaikan PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal itu memiliki total luas lahan proyek 62 ha berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam. Lahan itu terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
PT BSI diduga melanggar pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"BSI telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha," ucap Adin.
Ia mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu Online Single Submission/OSS yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi. (Z-11)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Batam agar mewaspadai potensi hujan disertai petir yang dapat terjadi pada siang hingga sore hari.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebuah tongkang bermuatan kosong, TK KPS 1203, dilaporkan lepas kendali dan kandas di perairan Pulau Raja, Batam, setelah dihantam cuaca ekstrem.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak 2025 mencapai Rp1,86 triliun atau 95,54% dari target Rp1,95 triliun.
KUNJUNGAN wisatawan mancanegara (wisman) ke Kota Batam sepanjang 2025 menunjukkan fluktuasi dari bulan ke bulan.
INSIDEN tabrakan kapal terjadi di perairan Selat Malaka dan Selat Singapura.
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
PERKEMBANGAN transaksi digital di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan lonjakan signifikan.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 281.583 benih bening lobster di Perairan Utara Bintan.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang telah mendukung keberlangsungan usaha tambak udang vaname di Desa Lanjut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved