Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5). Penghentian itu dilakukan karena KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menuturkan, berdasarkan investigasi intelijen kelautan yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,19 hektare (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami menyetop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dan perusahaan BSI belum memiliki PKKPRL," ujar Adin melalui keterangan resmi, Sabtu (6/5).
Baca juga: Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut dengan Reklamasi Laut
Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan penyetopan itu dilakukan sampai perusahaan memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
“Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut”, tegas Dirjen PSDKP.
Baca juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri
Sebelumnya, Adin mengaku KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada Februari 2023.
Dari pengakuan yang disampaikan PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal itu memiliki total luas lahan proyek 62 ha berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam. Lahan itu terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
PT BSI diduga melanggar pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"BSI telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha," ucap Adin.
Ia mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu Online Single Submission/OSS yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi. (Z-11)
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Jalan berlubang yang tergenang air di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan SP Plaza, Sentosa Perdana, Sagulung, ditimbun warga dengan material bekas bangunan.
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Kesempatan ini dimanfaatkan Provinsi Bangka Belitung dengan memperjuangkan sengketa serupa antara Babel dan Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Randi Zulmariadi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 menyalurkan daging kurban untuk masyarakat di daerah pemilihannya, Kepri.
Dari Januari hingga April 2025, tercatat 9.010 pengguna baru QRIS di Kepri, sehingga total pengguna mencapai 539.337 orang.
EMPAT pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Pemping, Pulau Sugi, Pulau Seluan, dan Pulau Numbing, kini dapat menikmati pasokan listrik 24 jam penuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved