Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan ketidakseriusan penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pileg 2024.
"Ini persoalan leadership dari pimpinan KPU. Teguran hakim konstitusi jadi cerminan bagaimana ketua KPU atau komisioner tidak serius menyelesaikan hak-hak konstitusi caleg, partai politik atau pun pemilih. Padahal kehadiran KPU sangat penting untuk membuka data perselisihan suara yang digugat," kata Neni saat dihubungi, Kamis (2/5).
Neni menjelaskan, ketidakseriusan KPU RI bukan hanya terjadi saat sidang sengketa Pileg 2024. Beberapa kali, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga ditegur karena tidak serius dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang sudah digelar lebih dulu.
Baca juga : KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg
"Ini menurunkan kredibilitas KPU. Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) ini seperti biasa saja tidak merasa bersalah. Sebelumnya ada sanksi soal etika, lalu kasus asusila. Ini implikasi buruk KPU ke depan, bagaimana mau mengawal demokrasi Indonesia kalau sikap seperti itu," lanjutnya.
Neni juga menilai, KPU RI seolah meremehkan proses persidangan di MK. KPU mungkin sudah memperkirakan tidak akan ada sesuatu yang sulit pada sidang-sidang PHPU Pileg di MK.
"Dari pernyataan di media KPU seolah sudah yakin gugatan ditolak di MK. Jadi terkesan meremehkan," kata dia.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat geram karena tidak ada perwakilan dari komisioner KPU RI serta KPU provinsi atau kabupaten/kota sidang gugatan sengketa Pileg 2024 di Panel 3. Arief mengatakan lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak serius menyikapi persoalan gugatan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5) siang. Hasyim ditegur karena meminta izin meninggalkan ruang sidang karena ada agenda lain.
Suhartoyo mengingatkan agar ada perwakilan dari komisioner KPU di setiap sidang karena akan diminta konfirmasi ihwal pokok perkara gugatan. (Mal/Z-7)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved