Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan ketidakseriusan penyelenggara pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pileg 2024.
"Ini persoalan leadership dari pimpinan KPU. Teguran hakim konstitusi jadi cerminan bagaimana ketua KPU atau komisioner tidak serius menyelesaikan hak-hak konstitusi caleg, partai politik atau pun pemilih. Padahal kehadiran KPU sangat penting untuk membuka data perselisihan suara yang digugat," kata Neni saat dihubungi, Kamis (2/5).
Neni menjelaskan, ketidakseriusan KPU RI bukan hanya terjadi saat sidang sengketa Pileg 2024. Beberapa kali, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga ditegur karena tidak serius dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang sudah digelar lebih dulu.
Baca juga : KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg
"Ini menurunkan kredibilitas KPU. Ketua KPU (Hasyim Asy'ari) ini seperti biasa saja tidak merasa bersalah. Sebelumnya ada sanksi soal etika, lalu kasus asusila. Ini implikasi buruk KPU ke depan, bagaimana mau mengawal demokrasi Indonesia kalau sikap seperti itu," lanjutnya.
Neni juga menilai, KPU RI seolah meremehkan proses persidangan di MK. KPU mungkin sudah memperkirakan tidak akan ada sesuatu yang sulit pada sidang-sidang PHPU Pileg di MK.
"Dari pernyataan di media KPU seolah sudah yakin gugatan ditolak di MK. Jadi terkesan meremehkan," kata dia.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat geram karena tidak ada perwakilan dari komisioner KPU RI serta KPU provinsi atau kabupaten/kota sidang gugatan sengketa Pileg 2024 di Panel 3. Arief mengatakan lembaga penyelenggara Pemilu itu tidak serius menyikapi persoalan gugatan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, Kamis (2/5) siang. Hasyim ditegur karena meminta izin meninggalkan ruang sidang karena ada agenda lain.
Suhartoyo mengingatkan agar ada perwakilan dari komisioner KPU di setiap sidang karena akan diminta konfirmasi ihwal pokok perkara gugatan. (Mal/Z-7)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved