Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang perdana gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan persiapan persidangan Sengketa Proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. "KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketakan tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (28/4).
Yang jelas, kata Idham, dalam pertimbangan hukum dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Idham juga mengatakan MK mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
Baca juga : Gugat KPU ke PTUN, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Sikap Politik PDIP tidak Konsisten
Idham menjelaskan dalam Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebut gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Terkait ketentuan itu, Idham mengaku KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses yang diterbitkan oleh Bawaslu atas perkara yang akan disidangkan di PTUN.
"Kini tahapan penyelenggaraan Pilpres tersisa satu tahapan lagi yaitu pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Hal ini terjadwal dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Idham.
Diketahui, DPP PDI-P menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan PDIP melawan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. (Z-2)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved