Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang perdana gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan persiapan persidangan Sengketa Proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. "KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketakan tersebut," ungkap Idham kepada Media Indonesia, Minggu (28/4).
Yang jelas, kata Idham, dalam pertimbangan hukum dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut yang dilakukan KPU dalam melaksanakan pencalonan sudah sesuai konstitusi. Idham juga mengatakan MK mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
Baca juga : Gugat KPU ke PTUN, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Sikap Politik PDIP tidak Konsisten
Idham menjelaskan dalam Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebut gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Terkait ketentuan itu, Idham mengaku KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu tentang Putusan Sengketa Proses yang diterbitkan oleh Bawaslu atas perkara yang akan disidangkan di PTUN.
"Kini tahapan penyelenggaraan Pilpres tersisa satu tahapan lagi yaitu pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. Hal ini terjadwal dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Idham.
Diketahui, DPP PDI-P menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan PDIP melawan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. (Z-2)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved