Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GURU Besar kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Prof Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurut Andy, keputusan MK yang menolak permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pramono-Mahfud MD itu harus dihormati semua pihak. Ia meyakini, putusan MK adalah yang terbaik untuk bangsa.
"MK sudah mengambil keputusan dan sikap. Ini juga harus kita hormati setinggi-tingginya, karena MK adalah lembaga tinggi negara dan merupakan pilar hukum yang ada di negara kita," kata Andy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Baca juga : MK Putuskan soal Pilpres, Rampai Nusantara Serukan Persatuan
Andy menganggap, sengketa Pilpres yang selama ini berlangsung di MK sebagai pembelajaran. Karena, dari proses itu dapat diketahui bahwa negara menjamin hak-hak semua pihak, baik yang kalah maupun yang menang pada saat Pilpres 2024.
"Kita juga memberikan apresiasi bagi para penggugat yang dalam hal ini menuntut bagaimana hasil Pilpres itu agar dibatalkan, tetapi ternyata ditolak oleh MK. Ini pembelajaran yang bisa kita ambil bahwa semua dijamin hak-haknya oleh negara kita ini, yaitu di MK," ujarnya.
Meskipun pada akhirnya MK menolak permohonan penggugat, Andy menilai keberadaan penggugat sangat penting untuk memperlihatkan adanya proses demokrasi yang baik.
Baca juga : Pasca Putusan MK, Pakar Minta Seluruh Pihak Bersatu Bangun Bangsa
"Kita juga memberikan koridor demokrasi yang cukup adil, karena di situ ada check and balance. Kita ambil hikmahnya bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penggugat ini juga merupakan langkah-langkah yang baik untuk pembelajaran demokrasi kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Andy menilai dengan adanya putusan MK terkait sengketa Pilpres tersebut telah memberi kepastian hukum dan ketertiban hukum.
Karena, sudah diketahui secara jelas bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka jadi sosok yang akan memimpin negara untuk lima tahun ke depan.
Baca juga : 3 Hakim Memiliki Pendapat Berbeda Terkait Putusan PHPU MK Kubu Anies-Cak Imin
"Yang paling penting ke depan adalah, ini ada kepastian hukum dan ketertiban hukum, jadi kepastian hukum sudah diputuskan kemarin, ketertiban hukum ini akan menjamin keberlanjutan negara kita ke depannya dalam lima tahun kedepan," ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau kepada Prabowo-Gibran untuk mengayomi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan mana pendukungnya dan yang bukan.
"Setelah Pak Prabowo Subianto nanti dilantik sebagai presiden, dia merupakan milik kita bersama, sudah sebaiknya pasangan 02 ini mengayomi semua pihak, jadi sudah tidak lagi terkotak-kotak, tersekat-sekat lagi, kita merupakan satu-kesatuan negara," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak permohonan dari kedua pemohon dalam sengketa Pilpres 2024. Dari 8 hakim yang memutus perkara, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. (RO/Z-1)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved