Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut Koalisi Perubahan sudah selesai selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin (23/4) malam.
Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Namun, bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis dan tentu akan sangat membekas.
Baca juga : Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Cak Imin Pimpin Doa sebelum ke MK
"Itu memudahkan kalau kemudian ada kerja sama lagi di masa mendatang," imbuhnya.
Sementara itu, Anies Baswedan juga menegaskan koalisi perubahan sudah selesai. Pasalnya, gabungan partai-partai itu dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PPP akan realistis dalam memberikan dukungan terhadap pihak tertentu berdasarkan perkembangan dinamika politik yang ada sekarang.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak harus menghormati putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, putusan itu adalah sesuatu yang bersifat final dan mengikat.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan PDI Perjuangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sidang sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.
AHY meminta pihak yang tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakit sidang sengekta Pilpres 2024 untuk bisa ikhlas dan menerima.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memandang sikap penerimaan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 adalah sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved