Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TKN Prabowo-Gibran merasa lega karena menang dalam sengketa Pilpres 2024. Ketua TKN Rosan Perkasa Roeslani mengaku terus mengikuti perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK,” kata Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 April 2024.
Rosan menilai sidang MK sudah berjalan dengan semestinya. Para majelis juga diyakini berhasil memberikan keadilan dalam putusannya.
Baca juga : Jokowi Dianggap Panik hingga Harus Turun Gunung Bantu Prabowo
“Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodasi respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan,” ujar Rosan.
Menurutnya, putusan MK membuat Pilpres 2024 menjadi final, sah, dan kredibel. Vonis majelis juga membuat kepastian kerja para penyelenggara pemilu berjalan dengan semestinya.
“Bahwa kinerja para penyelenggara Pemilu, plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar,” ucap Rosan.
Baca juga : Jokowi-Gibran Gagal Genjot Elektabilitas Prabowo
Dia mengapresiasi kerja para penyelenggara pemilu. Termasuk, upaya mereka dalam memberikan jawaban dalam gugatan di MK.
“Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia,” terang Rosan.
Putusan MK juga dinilai penguat kemenangan Prabowo. Semua suara yang masuk diyakini sebagai harapan masyarakat.
Baca juga : Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran Adu Kuat di 3 Provinsi Ini
“Bagi kami di TKN Prabowo Gibran, hal ini sekali lagi menekankan bahwa kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali,” ujar Rosan.
Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Namun, ada dissenting opinion dari tiga hakim terhadap kedua putusan tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, serta Saldi Isra. (Z-8)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Megawati menegaskan bahwa partainya tidak akan mengambil posisi sebagai oposisi maupun bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintahan Prabowo selama kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Menurut Maqdir, jika benar Hasto menerima amnesti, hal itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini dipersepsikan sebagai upaya politisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved