Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KETUA Umum Barisan Delapan Center, Andrio Caesario, tim pendukung pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, meyakini Mahkamah Konstitusi akan bertindak proposional dan profesional dalam memutuskan hasil Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Menurut Andrio, gugatan yang dilayangkan paslon lain tidak kuat. "Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah melalui proses yang benar dan sesuai aturan yang ada," kata Andrio baru-baru ini.
Kemudian, terkait tuduhan bansos, Andrio merasa rakyat Indonesia sudah cerdas melihat dan menganalisis mana yang dewasa dan mana yang belum bisa menerima kekalahan.
Baca juga : MK Diprediksi Sulit Putuskan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
"Tudingan paslon lain saya rasa tidak akan mempengaruhi publik dalam kepercayaannya terhadap Prabowo-Gibran," kata Andrio.
Selain itu, kata dia, hampir seluruh bangsa melihat Prabowo dengan keyakinan dan harapan mampu mencapai target Indonesia Emas.
"Rakyat memilih, melihat, dan menilai mana yang tulus mengabdi atau hanya petugas partai tertentu dan atau hanya kepentingan golongan saja," kata dia.
Baca juga : Ini Harapan 3 Tim Hukum Capres dengan Kehadiran Menteri-Menteri Jokowi di Sidang MK
"Ini negara besar yang butuh pemimpin yang tulus mengabdi dengan segudang prestasi bukan hanya cerita fiktif atau pencitraan saja. Rakyat sudah cerdas," ucap Andrio lagi.
"Maka dari itu saya juga mengimbau teman-teman pendukung paslon nomor urut 2 untuk tetap pintar dan tidak terprovokasi dan percaya kepada hasil putusan sehingga tidak perlu ada kegaduhan atau orasi yang membuang energi," kata dia.
"Kita pemilih cerdas, bukan pemilih bayaran, maka kita punya sikap yang elegan dan terpelajar," tutupnya. (Z-6)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Kedua sapi tersebut bersama hewan kurban lainnya akan disembelih pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.
Isu lapangan kerja merupakan rapor merah bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai pemerintah harus melakukan upaya dalam mengatasi masalah ini.
EIU mencatat skor Indeks Demokrasi 2024 Indonesia sebesar 6,44. Pada Indeks Demokrasi 2023 yang dirilis tahun lalu, Indonesia memperoleh skor 6,53.
Menurut Gus Imin, angka tersebut juga menjadi tolak ukur ke depan bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan produk kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu program yang diapresiasi adalah program makan bergizi gratis.
Hasilnya terdapat dua jawaban dari pertanyaan terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved