Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Refly Harun menilai kehadiran sejumlah menteri kabinet Joko Widodo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa membuktikan dalil permohonan mengenai penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"Kita paham bagaimana struktur kekuasaan bergerak dan itu sejak Oktober ketika Gibran dicalonkan masif (penyaluran bansos) sehingga memerlukan input luar biasa untuk menaikkan elektabilitas," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurutnya, keterangan menteri-menteri itu bisa mengonfirmasi soal bagaimana bansos didistrubusikan dan apakah penerima manfaat sudah sesuai atau hanya untuk menaikan elektoral pasangan Prabowo-Gibran.
Baca juga : Presiden Jokowi Harus Berani Bersaksi di MK
"Maka itu, sidang Jumat (5/3) nanti itu dikonfirmasi (oleh hakim konstitusi), dari mana sumber uangnya, apakah legal atau tidak, bagaimana government pendistribusiannya, lalu apakah sesuai tupoksi termasuk data penerima manfaat apakah betul-betul dengan tujuan mengentaskan kemiskinan atau tidak, atau untuk tujuan elektoral. Itu akan terlihat dengan mudah. Cukup buka sedikit buka hati nurani maka akan terbuka semuanya," kata dia.
Terpisah, kuasa hukum Ganjar-Mahfud MD Henry Yosodiningrat mengatakan keputusan MK memanggil sejumlah menteri itu merupakan sebuah kemajuan. Menurutnya, hal ini juga dilakukan MK untuk memastikan dalil dari Anies-Muhaimin selaku Pemohon I maupun Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon II.
Dalil-dalil tersebut, kata dia, terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
"Mungkin hakim akan menanyakan berapa sih anggaran bansos, dari tahun berapa, tahun ini berapa kali, kemudian siapa semestinya yang bertanggung jawab, Kemensos atau Presiden?" kata Henry.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan tak khawatir dengan kehadiran menteri-menteri tersebut. Justru, kata dia, kehadiran mereka bisa membuka persoalan yang selama ini jadi pertanyaan publik mengenai pendistribusian bansos.
"Maka kami jadi percaya diri dengan hadirnya beliau-beliau itu bisa menerangkan sebenarnya yang terjadi. Dan semua masyarakat Indonesia akan mendengar, apa itu bansos dan sebagainya. Dan itu baik untuk bangsa ini dan keterpilihan pak Prabowo nanti akan jadi kemenangan yang murni jujur dan adil," jelasnya.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Kerdilkan Peran MK Hanya untuk Adili Selisih Suara
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4). Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua MK Suhartoyo menyebut keputusan itu berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) konstitusi pada Senin (1/4) lalu. Lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK.
Tapi, Suhartoyo menegaskan bahwa bukan berarti MK mengakomodir permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud. Untuk itu, dalam sidang nanti, hanya para hakim konstitusi yang bisa menanyakan pertanyaan ke para menteri tersebut. (Mal/Z-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved