Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Banyak Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK, Bahlil: Hakim Punya Independensi

Indriyani Astuti
18/4/2024 13:35
Banyak Tokoh Ajukan Amicus Curiae ke MK, Bahlil: Hakim Punya Independensi
Anggota TKN Prabowo-Gibran, Bahlil Lahadalia menyerahkan keputusan sengketa pemilu kepada hakim MK, termsuk amicus curiae. (MI/Ramdani)

SEJUMLAH tokoh mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan itu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, Bahlil Lahadalia mengatakan menyerahkan putusan sengketa pemilu pada hakim MK.

"Saya melihat serahkan saja pada hakim. Persidangan sudah berjalan. Saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4).

Baca juga : MK Harus Pertimbangkan Prinsip Demokrasi Jelang Putusan PHPU

Bahlil menyakini MK tidak akan menganulir hasil pilpres yang mana Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak dibanding paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Serahkan aja. Saya punya keyakinan mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan apa tadi? amicus curiae," terang Bahlil.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan hakim MK memiliki otoritas untuk menentukan pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar di Jakarta, kemarin. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya