Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara holistik. Hakim MK jangan sampai melihat perkara itu dengan sudut pandang formalistik seperti pandangan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Berbeda dengan pemohon 01 dan 03 yang menekankan bahwa PHPU tidak berdiri sendiri dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sehingga harus dipahami secara sistematis," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.
Atang mencontohkan legal standing kubu Prabowo-Gibran yang dianggap cacat yuridis. Sehingga surat keputusan penetapan pasangan calon harus dianggap batal demi hukum.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum
"Yang dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak secara mutatis mutandis diberlakukan karena bersifat self implementing sehingga harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU," ujar dia.
Atang menyebut hal itu berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma. Dalam kondisi itu, putusan MK bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan.
"Apalagi KPU pernah berkonsultasi dengan Dirjen peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI," ucap dia.
KPU dinilai melanggar prosedur bila konsultasi dengan DPR tidak dilakukan. Aspek formal juga dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Medcom/Z-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved