Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara holistik. Hakim MK jangan sampai melihat perkara itu dengan sudut pandang formalistik seperti pandangan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Berbeda dengan pemohon 01 dan 03 yang menekankan bahwa PHPU tidak berdiri sendiri dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sehingga harus dipahami secara sistematis," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.
Atang mencontohkan legal standing kubu Prabowo-Gibran yang dianggap cacat yuridis. Sehingga surat keputusan penetapan pasangan calon harus dianggap batal demi hukum.
Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum
"Yang dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak secara mutatis mutandis diberlakukan karena bersifat self implementing sehingga harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU," ujar dia.
Atang menyebut hal itu berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma. Dalam kondisi itu, putusan MK bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan.
"Apalagi KPU pernah berkonsultasi dengan Dirjen peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI," ucap dia.
KPU dinilai melanggar prosedur bila konsultasi dengan DPR tidak dilakukan. Aspek formal juga dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Medcom/Z-6)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved