Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid memberikan pendapat terkait dengan upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai "amicus curiae” di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau "Amicus Curiae" dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini.
“Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata Amicus Curiae,” ujar Fahri Bachmid dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4).
Fahri berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, amicus curiae merupakan pihak yang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini,
Baca juga : TKN Bakal Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK
“Dan praktik penggunaan pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law" dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum "civil law system" termasuk Indonesia, akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita,” ujarnya.
Fahri menguraikan bahwa secara yuridis, konsep "amicus curiae" di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. dan secara praktis hukum, sesungguhnya praktik "amicus curiae" lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,
“Pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di MK berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam proses pengujian undang-undang Judicial review Konsep ini sebenarnya sedikit identik dengan praktik amicus curiae yang dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum common law system,” tuturnya.
Baca juga : Timses Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasikan Prabowo-Gibran
Fahri menjelaskan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, dilakukan Megawati dalam fase yang sangat krusial. Dimana para hakim MK sedang melaksanakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) terkait PHPU Pilpres 2024.
“Sehingga biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas ‘not supporting any of the sides involved in an argument’ sebab pada prinsipnya hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan, kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” tutup Fahri. (Z-8)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan para mantan ajudan dan pengawal saat berdinas di Kostrad dan Kopassus di kediamannya di Hambalang.
Pemerintah resmi memulai pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang diproyeksikan menjadi proyek percontohan hunian vertikal bersubsidi
Pertemuan hangat di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu (8/3), menjadi momen refleksi panjang bagi perjalanan karier militer sang Presiden.
DI tengah kesibukan mengelola negara sebagai Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto kembali menunjukkan sisi humanis yang kental.
PRESIDEN Prabowo Subianto menggelar pertemuan silaturahmi yang penuh kehangatan dengan para mantan ajudan dan pengawal yang pernah mendampinginya semasa aktif berdinas di militer.
Presiden Prabowo Subianto apresiasi Baznas atas kontribusi besarnya dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved