Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tim Hukum Prabowo Gibran Tanggapi Amicus Curiae Megawati ke MK

Putra Ananda
18/4/2024 18:35
Tim Hukum Prabowo Gibran Tanggapi Amicus Curiae Megawati ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid(Antara)

WAKIL Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid memberikan pendapat terkait dengan upaya berbagai pihak yang mengajukan diri sebagai "amicus curiae” di Mahkamah Konstitusi (MK).  

Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4) Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau "Amicus Curiae" dan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK saat ini. 

“Terkait dengan fenomena beberapa pihak mencoba untuk mengajukan dirinya sebagai Amicus Curiae di penghujung sidang pada saat Majelis Hakim MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membuat putusan MK menurut hemat saya adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata Amicus Curiae,” ujar Fahri Bachmid dalam keteranganya yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4).

Fahri berpendapat bahwa secara terminologi hukum serta praktik lembaga peradilan umum, amicus curiae merupakan pihak yang yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak atau elemen yang berkepentingan dalam sebuah perkara tersebut hanya sebatas memberikan opini, 

Baca juga : TKN Bakal Kawal Aksi Damai Pendukung Prabowo-Gibran di MK

“Dan praktik penggunaan pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum "common law" dan tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum "civil law system" termasuk Indonesia, akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita,” ujarnya. 

Fahri menguraikan bahwa secara yuridis, konsep "amicus curiae" di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. dan secara praktis hukum, sesungguhnya praktik "amicus curiae" lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung,

“Pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di MK berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam proses pengujian undang-undang Judicial review Konsep ini sebenarnya sedikit identik dengan praktik amicus curiae yang dianut oleh negara-negara dengan sistem hukum common law system,” tuturnya. 

Baca juga : Timses Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasikan Prabowo-Gibran

Fahri menjelaskan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, dilakukan Megawati dalam fase yang sangat krusial. Dimana para hakim MK sedang melaksanakan RPH (rapat permusyawaratan hakim) terkait PHPU Pilpres 2024. 

“Sehingga biarlah para hakim memutus perkara a quo secara objektif, dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas ‘not supporting any of the sides involved in an argument’ sebab pada prinsipnya hakim telah diperkaya dengan fakta dan alat bukti yang secara terang benderang telah terungkap dalam persidangan, kami harapkan MK sejauh mungkin menghindarkan diri dari fenomena kontemporer amicus curiae ini,” tutup Fahri. (Z-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya