Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dokumen amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini, Rabu (17/4).
"Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara. Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Rabu (17/4).
Dalam dokumen tersebut, Habib Rizieq dkk. menyebut telah terjadi abuse of power dalam Pilpres 2024. Ada konflik kepentingan yang melibatkan presiden, sehingga pilpres yang telah dilalui dinilai tidak berjalan sebagai mestinya di negara demokrasi.
"Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," bunyi penggalan dokumen tersebut.
Habib Rizieq dkk. meyakini MK merupakan guardian of constitution. Sehingga putusan yang akan diambil MK kiranya bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan terutama bisa menyelamatkan bangsa dan negara. (Van/Z-7)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved