Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Dokumen amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini, Rabu (17/4).
"Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara. Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK," ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar, Rabu (17/4).
Dalam dokumen tersebut, Habib Rizieq dkk. menyebut telah terjadi abuse of power dalam Pilpres 2024. Ada konflik kepentingan yang melibatkan presiden, sehingga pilpres yang telah dilalui dinilai tidak berjalan sebagai mestinya di negara demokrasi.
"Untuk itu adalah tepat kiranya secara kelembagaan negara, Mahkamah Konstitusi mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi," bunyi penggalan dokumen tersebut.
Habib Rizieq dkk. meyakini MK merupakan guardian of constitution. Sehingga putusan yang akan diambil MK kiranya bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan terutama bisa menyelamatkan bangsa dan negara. (Van/Z-7)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved