Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU dari tiga pasangan calon presiden dan wakil pesiden serta pihak lain yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital bagi MK untuk memahami alur pikir seluruh pihak.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan, dokumen kesimpulan itu adalah konklusi para pihak atas jalannya persidangan. Dalam dokumen itu, para pihak menilai fakta, data, dan bukti-bukti yang muncul yang kemudian dihubungkan satu sama lain sampai pada kesimpulan akhir dan penilaian mereka.
"Kesimpulan menjadi strategis untuk membantu Mahkamah dalam memahami alur pikir para pihak," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (17/4).
Baca juga : Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK: Sudah Diklarifikasi
Oleh karenanya, Titi menilai dokumen kesimpulan dari seluruh pihak bakal bermanfaat bagi MK dalam membangun pertimbangan hukum atau ratio decidendi. Pertimbangan hukum itu yang kelak menjadi pokok alasan atau penalaran dari sebuah putusan.
Saat MK mampu memahami alur pikir dari para pihak, Titi mengatakan lembaga itu dapat mengonstruksi pertimbangan putusan yang solid dan kokoh sebagai basis membuat amar putusan.
"Dengan itu diharapkan publik mampu membaca putusan MK secara proporsional dan ikut memahami argumentasi dan pilihan hukum yang telah dibuat Mahkamah," tandasnya.
Baca juga : Ini Daftar Pelanggaran Prosedur di Pilpres 2024 yang Disinggung Tim Hukum Amin di Sidang MK
Ketua tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir optimistis permohonan pihaknya bakal dikabulkan oleh MK setelah menyerhakan dokumen kesimpulan kemarin. Anies-Muhaimin menjadi salah satu dari dua pemohon perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selain kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim hukum Ganjar-Mahud yang dipimpin Todung Mulya Lubis menjelaskan dokumen kesimpulan yang diserahkan pihaknya mengulas beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak hakim konstitusi. Pelanggaran itu mencakup etika dan nepotisme. Dengan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya meminta Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," terang Todung.
Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," sambungnya.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran yang menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam dokumen kesimpulan. Bagi Ketua tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza mahendra, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan dua pasangan capres-cawapres tersebut.
Selain tiga pasangan capres-cawapres, dokumen kesimpulan juga diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Diwakili anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, KPU menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Kesimpulan kami) pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," tandas Afi. (Z-10)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved