Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUBU dari tiga pasangan calon presiden dan wakil pesiden serta pihak lain yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital bagi MK untuk memahami alur pikir seluruh pihak.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan, dokumen kesimpulan itu adalah konklusi para pihak atas jalannya persidangan. Dalam dokumen itu, para pihak menilai fakta, data, dan bukti-bukti yang muncul yang kemudian dihubungkan satu sama lain sampai pada kesimpulan akhir dan penilaian mereka.
"Kesimpulan menjadi strategis untuk membantu Mahkamah dalam memahami alur pikir para pihak," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (17/4).
Baca juga : Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK: Sudah Diklarifikasi
Oleh karenanya, Titi menilai dokumen kesimpulan dari seluruh pihak bakal bermanfaat bagi MK dalam membangun pertimbangan hukum atau ratio decidendi. Pertimbangan hukum itu yang kelak menjadi pokok alasan atau penalaran dari sebuah putusan.
Saat MK mampu memahami alur pikir dari para pihak, Titi mengatakan lembaga itu dapat mengonstruksi pertimbangan putusan yang solid dan kokoh sebagai basis membuat amar putusan.
"Dengan itu diharapkan publik mampu membaca putusan MK secara proporsional dan ikut memahami argumentasi dan pilihan hukum yang telah dibuat Mahkamah," tandasnya.
Baca juga : Ini Daftar Pelanggaran Prosedur di Pilpres 2024 yang Disinggung Tim Hukum Amin di Sidang MK
Ketua tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir optimistis permohonan pihaknya bakal dikabulkan oleh MK setelah menyerhakan dokumen kesimpulan kemarin. Anies-Muhaimin menjadi salah satu dari dua pemohon perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selain kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim hukum Ganjar-Mahud yang dipimpin Todung Mulya Lubis menjelaskan dokumen kesimpulan yang diserahkan pihaknya mengulas beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak hakim konstitusi. Pelanggaran itu mencakup etika dan nepotisme. Dengan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya meminta Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," terang Todung.
Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," sambungnya.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran yang menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam dokumen kesimpulan. Bagi Ketua tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza mahendra, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan dua pasangan capres-cawapres tersebut.
Selain tiga pasangan capres-cawapres, dokumen kesimpulan juga diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Diwakili anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, KPU menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Kesimpulan kami) pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," tandas Afi. (Z-10)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved