Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NILAI gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengalami penurunan dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sebagian dana yang sudah dihitung dimasukkan ke kasus pencucian uang.
“(Berkurang) karena akan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) juga,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (17/4).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aliran yang diyakini berkaitan dengan pencucian uang maupun gratifikasi dalam kasus Eko. Informasi mendetail baru dipaparkan Lembaga Antirasuah dalam persidangan.
Baca juga : Hari Ini Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
“Nanti di surat dakwaan akan diuraikan,” ujar Ali.
Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.
Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Pahala tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.22 WIB. Pahala tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia juga mengaku hanya menyiapkan jiwa dan raga untuk menjalani pemeriksaan
Eko tiba sekitar pukul 07.42 WIB. Dia ditemani istrinya saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, dia sedang menunggu panggilan tim verifikasi.
Eko mengatakan dirinya sama sekali tidak berniat untuk pamer harta kemewahan atau kekayaan di media sosial.
"Atas itu yang paling central, saya tidak punya pesawat, itu merupakan milik FASI dan sudah terklasifikasi dan terkonfirmasi," kata Eko di Gedung Merah Putih KPK.
KPK memastikan bahwa penyelidikan dugaan kejanggalan peningkatan harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto belum dihentikan.
KPK berencana memanggil kepala bea cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait kejanggalan LHKPN.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved