Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Uang yang didapat juga diyakini disamarkan dengan modus pencucian uang menjadi berbagai barang mewah seperti rumah, mobil, moge, hingga tas branded.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Wahyu Prayitno menjelaskan sejumlah barang sudah dibeli Eko untuk memutar uang gratifikasi itu. Salah satunya berupa rumah di Gading Pelangi Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi,” kata Eko dalam berkas dakwaan yang dikutip pada Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga : Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 Miliar
Aset lain yang dibeli Eko yakni apartemen di lantai 9 Green Pramuka City Tower; lahan dan bangunan di Bali View, Ciputat, Banten; empat tanah di Cibeureum Udik, Ciseeng, Bogor; dua tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Bogor; dan apartemen di lantai 15 Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, Depok.
Pencucian uang Eko juga diduga dilakukan dengan membeli sejumlah mobil. Diantaranya yakni Mini Cooper, Suzuki Baleno, BMW 5301I Lux G30, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuner 2.4 VRZ, Chevrolet Bel Air, Jeep Willy, Fargo, dan Mazda.
Lalu, ada juga yang dibelikan tiga motor Harley Davidson Road Glide, Harley Davidson. Selain itu, pencucian uang juga dilakukan dengan membeli tas mewah bermerek Balenciaga, YSL, Goyard, Tory Burch, Loup Noir, Bottega Veneta, dan Gucci.
Baca juga : Ini Penjelasan KPK Tentang Penurunan Nilai Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Dalam dugaan pencucian uang ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 3 dalam undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasinya, Eko disangkakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Z-9)
Pahala tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.22 WIB. Pahala tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia juga mengaku hanya menyiapkan jiwa dan raga untuk menjalani pemeriksaan
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, hari ini.
POLISI telah mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
POLISI memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko kini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana digelar nanti.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved