Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA momen Idul Fitri, banyak dari elite partai politik yang melakukan pertemuan. Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan pertemuan yang mendorong ke arah rekonsiliasi politik itu makin meyakinkan pengguliran hak angket di DPR RI tidak akan direalisasikan.
Menurut Ujang, ada ataupun tidak ada pertemuan di momen lebaran, hak angket sudah berat dan sulit untuk dijalankan. Karena para elit politik mulai ancang-ancang untuk bergabung ke koalisi pemerintahan apabila Prabowo Subianto ditetapkan sebagai presiden terpilih oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya melihat, apalagi kalau ada pertemuan intens di lebaran ini di kalangan elit, akan terus bertemu, apalagi nanti pascaputusan MK, akan sulit hak angket itu digulirkan. Kalau saya melihat hak angket itu hanya sekadar wacana yang sulit direalisasi. Apalagi PDIP sudah mengatakan, dari Mbak Puan sendiri mengatakan tidak ada instruksi, lalu itu bukan usul PDIP, hanya usulan Pak Ganjar, Pak Ganjar bukan Ketua Umum PDIP. Jadi saya melihat, kembali ke persoalan, hak angket agak berat dan sulit apalagi kalau kita hubungkan dengan rekonsiliasi,” jelas Ujang saat dihubungi, Jumat (12/4).
Baca juga : Rekonsiliasi Elite Diyakini Terjadi setelah Putusan MK
Ujang memahami bahwa Idulfitri barangkali dapat dijadikan sebagai momentum untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, di saat yang sama, wacana hak angket mungkin saja akan semakin dilupakan dan diabaikan akibat adanya rekonsiliasi antar elit parpol tersebut.
“Dari jauh-jauh hari saya sudah sampaikan. Memang narasi hak angket itu sulit terealisasi. Tidak akan jalan, sulit, tergembosi dan layu sebelum berkembang. Hak angket akan selesai,” kata dia.
“Mengapa sulit? Karena sudah tidak ada waktu lagi. DPR sudah reses, waktu sudah sempit. Kedua, para petinggi partai sudah bertemu dengan Prabowo. Surya Paloh sudah bertemu dengan Prabowo. PPP sudah membuka diri bertemu Prabowo. Saya dapat info dari TPN, sejak sebulan setengah lalu, PDIP tidak akan mengusung hak angket,” pungkasnya. (Z-6)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Paus Leo XIV serukan dunia melawan “globalisasi ketidakberdayaan” dengan menumbuhkan budaya rekonsiliasi.
Pertemuan tertutup antara staf senior Pangeran Harry dan pejabat komunikasi Raja Charles memicu spekulasi rekonsiliasi.
Komnas HAM merespons serius situasi di Papua dalam kerangka dan tujuan tunggal, yaitu untuk mewujudkan Papua Tanah Damai melalui berbagai upaya rekonsiliasi dan perdamaian.
Yang dibutuhkan Papua bukan keberanian untuk saling membunuh, tapi keberanian untuk saling berdialog di antara para pihak berkonflik.
Pendelegasian Didit untuk mewakili Prabowo dalam silaturahim Lebaran tahun ini lebih disebabkan oleh posisinya dalam peta politik Tanah Air.
Meski ada sengketa, prosedur konstitusional telah menyediakan ruang untuk melaporkan kepada Bawaslu tentang sengketa kecurangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved