Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tengah tahapan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, KPU RI mengumpulkan jajaran dari daerah di Jakarta untuk memberi pemahaman mengenai regulasi pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan rencana pengumpulan jajaran KPU daerah tersebut. Menurutnya, KPU RI telah menyampaikan undangan kepada ketua KPU provinsi maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin (8/4) lalu lewat surat bernomor 790/PL.02.2-Und/05/2024.
"Dalam rangka persamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024," kata Idham menyitir surat undangan KPU RI kepada Media Indonesia, Jumat (12/4).
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Idham mengatakan, kegiatan yang dihelat KPU RI bersifat rapat koordinasi. Rencananya, acara itu diselenggarakan selama tiga hari dari Sabtu (20/4) sampai Sabtu (22/4) mendatang di Hotel Mandarin Oriental, Jalam MH Thamrin, Jakarta.
Berdasarkan surat tersebut, Idham menyebut peserta rapat koordinasi tersebut terdiri dari empat orang dari masing-masing KPU provinsi maupun KIP Aceh. Mereka adalah ketua KPU provinsi/KIP Aceh, anggota KPU provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyeelnggaraan, Kepala Bagian/Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, serta satu orang yang ditunjuk sebagai admin atau operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Peserta admin atau operator wajib membawa perangkat laptop dan dapat terkoneksi dengan perangkat komunikasi masing-masing peserta," terangnya.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Idham menegaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sedang berlangsung di MK tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Apalagi, KPU telah melakukan pembagian tugas di internal guna menjamin Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU bakal mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Rabu (17/4) mendatang sampai awal November mendatang.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024. (Z-6)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved