Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tengah tahapan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, KPU RI mengumpulkan jajaran dari daerah di Jakarta untuk memberi pemahaman mengenai regulasi pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan rencana pengumpulan jajaran KPU daerah tersebut. Menurutnya, KPU RI telah menyampaikan undangan kepada ketua KPU provinsi maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin (8/4) lalu lewat surat bernomor 790/PL.02.2-Und/05/2024.
"Dalam rangka persamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024," kata Idham menyitir surat undangan KPU RI kepada Media Indonesia, Jumat (12/4).
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Idham mengatakan, kegiatan yang dihelat KPU RI bersifat rapat koordinasi. Rencananya, acara itu diselenggarakan selama tiga hari dari Sabtu (20/4) sampai Sabtu (22/4) mendatang di Hotel Mandarin Oriental, Jalam MH Thamrin, Jakarta.
Berdasarkan surat tersebut, Idham menyebut peserta rapat koordinasi tersebut terdiri dari empat orang dari masing-masing KPU provinsi maupun KIP Aceh. Mereka adalah ketua KPU provinsi/KIP Aceh, anggota KPU provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyeelnggaraan, Kepala Bagian/Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, serta satu orang yang ditunjuk sebagai admin atau operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Peserta admin atau operator wajib membawa perangkat laptop dan dapat terkoneksi dengan perangkat komunikasi masing-masing peserta," terangnya.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Idham menegaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sedang berlangsung di MK tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Apalagi, KPU telah melakukan pembagian tugas di internal guna menjamin Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU bakal mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Rabu (17/4) mendatang sampai awal November mendatang.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024. (Z-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved