Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tengah tahapan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, KPU RI mengumpulkan jajaran dari daerah di Jakarta untuk memberi pemahaman mengenai regulasi pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan rencana pengumpulan jajaran KPU daerah tersebut. Menurutnya, KPU RI telah menyampaikan undangan kepada ketua KPU provinsi maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin (8/4) lalu lewat surat bernomor 790/PL.02.2-Und/05/2024.
"Dalam rangka persamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024," kata Idham menyitir surat undangan KPU RI kepada Media Indonesia, Jumat (12/4).
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Idham mengatakan, kegiatan yang dihelat KPU RI bersifat rapat koordinasi. Rencananya, acara itu diselenggarakan selama tiga hari dari Sabtu (20/4) sampai Sabtu (22/4) mendatang di Hotel Mandarin Oriental, Jalam MH Thamrin, Jakarta.
Berdasarkan surat tersebut, Idham menyebut peserta rapat koordinasi tersebut terdiri dari empat orang dari masing-masing KPU provinsi maupun KIP Aceh. Mereka adalah ketua KPU provinsi/KIP Aceh, anggota KPU provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyeelnggaraan, Kepala Bagian/Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, serta satu orang yang ditunjuk sebagai admin atau operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Peserta admin atau operator wajib membawa perangkat laptop dan dapat terkoneksi dengan perangkat komunikasi masing-masing peserta," terangnya.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Idham menegaskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sedang berlangsung di MK tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Apalagi, KPU telah melakukan pembagian tugas di internal guna menjamin Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU bakal mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Rabu (17/4) mendatang sampai awal November mendatang.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024. (Z-6)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved