Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi sikap hakim konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam sidang itu, ia menyebut kalau ada pelanggaran kode etik lagi yang dilakukan komisioner KPU, sanksinya "harus dibuang".
Bagi peneliti Perludem Ihsan Maulana, pernyataan Arief yang disampaikan di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4), sejalan dengan keresahan publik selama ini. Pasalnya, sanksi berupa peringatan keras terakhir sudah dijatuhkan tiga kali oleh DKPP kepada komisioner KPU, khususnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"DKPP tidak cukup tegas memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu," kata Ihsan kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
Ihsan menilai, apa yang disampaikan Arief sebetulnya sudah cukup untuk mengingatkan bahwa DKPP selama ini belum membuat putusan yang memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Ia menilai, MK perlu memasukan arahan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi kepada komisioner KPU dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Agar DKPP menjadi lebih serius dalam menindak. Semoga MK perintahkan itu (ke DKPP) di pertimbangan hukum," pungkas Ihsan.
Sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP ke komisioner KPU RI yang diseret ke MK sebetulnya soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada awal Februari lalu.
Kendati demikian, sanksi tersebut pertama kali dijatuhkan ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" dan pada Oktober 2023 terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan kerasnya, keras terus. Terakhirnya, terakhir terus. Sampai enggak selesai-selesai," kata Arief dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, kemarin. (Tri/Z-7)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved