Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi sikap hakim konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam sidang itu, ia menyebut kalau ada pelanggaran kode etik lagi yang dilakukan komisioner KPU, sanksinya "harus dibuang".
Bagi peneliti Perludem Ihsan Maulana, pernyataan Arief yang disampaikan di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Jumat (5/4), sejalan dengan keresahan publik selama ini. Pasalnya, sanksi berupa peringatan keras terakhir sudah dijatuhkan tiga kali oleh DKPP kepada komisioner KPU, khususnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"DKPP tidak cukup tegas memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu," kata Ihsan kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif
Ihsan menilai, apa yang disampaikan Arief sebetulnya sudah cukup untuk mengingatkan bahwa DKPP selama ini belum membuat putusan yang memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Ia menilai, MK perlu memasukan arahan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi kepada komisioner KPU dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Agar DKPP menjadi lebih serius dalam menindak. Semoga MK perintahkan itu (ke DKPP) di pertimbangan hukum," pungkas Ihsan.
Sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP ke komisioner KPU RI yang diseret ke MK sebetulnya soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada awal Februari lalu.
Kendati demikian, sanksi tersebut pertama kali dijatuhkan ke Hasyim pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" dan pada Oktober 2023 terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.
"Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan kerasnya, keras terus. Terakhirnya, terakhir terus. Sampai enggak selesai-selesai," kata Arief dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, kemarin. (Tri/Z-7)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Diskusi media yang membahas perkembangan terbaru pembahasan RUU Pemilu di DPR di Jakarta.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved